Polisi Periksa Aulia Fahmi yang Melaporkan Amien Rais

Newswire
Newswire Senin, 16 April 2018 13:37 WIB
Polisi Periksa Aulia Fahmi yang Melaporkan Amien Rais

Amien Rais/Solopos-M Ferri Setiawan

Harianjogja.com, JAKARTA-Saksi pelapor Aulia Fahmi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018). Aulia Fahmi merupakan pihak yang mengadukan politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

"Hari [Senin] ini dipanggil," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Argo mengatakan, penyidik kepolisian akan meminta keterangan Aulia Fahmi terkait pelaporan dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada mantan Ketua Umum PAN itu.

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Aulia melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2018.

Amien dituduh melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial seperti diatur Pasal 28 ayat 2, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 156 a KUHP.

Aulia menyebutkan pernyataan politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu melalui media sosial sudah menyebar mengenai orang tidak bertuhan, partai Allah dan partai setan.

Aulia menilai Amien menyampaikan pernyataan yang berpotensi memprovokasi masyarakat karena ungkapan partai beragama dan partai setan. Amien juga, menurut Aulia telah menghina partai politik di luar tiga partai yang disebut partai Allah sehingga termasuk kategori ujaran kebencian.

Aulia menuturkan mantan Ketua Umum PAN itu juga telah memecah belah bangsa Indonesia melalui pernyataannya bermuatan SARA.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online