Gedung BPK (Google Street View)/Ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan sembilan temuannya terhadap pengelolaan tata niaga impor pangan selama 2015 sampai semester I 2017. Temuan itu ditujukan untuk Kementerian Perdagangan.
Dalam laporan highlights hasil pemeriksaan BPK semester II tahun 2017, BPK mengemukakan pemeriksaan tersebut untuk menilai evektivitas surat persetujuan impor serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undanan atas pelaksanaan rapat terbatas, penetapan alokasi impor, dan penerbitan perizinan impor.
Selain itu, tujuan pemeriksaan juga sebagai pelaporan realisasi impor serta monitoring dan evaluasi impor untuk komoditas pangan berupa gula, beras, sapi dan daging sapi, kedelai serta garam. Kementerian Perdagangan akan melakukan sejumlah langkah memperbaiki tata niaga impor pangan sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangaan (Kemendag) Oke Nurwan menuturkan pihaknya akan melaksanakan sejumlah upaya menjalankan rekomendasi tersebut.
“Khususnya terkait pengembangan dan penyempurnaan Portal Inatrade yang terintegrasi dengan kementerian dan lembaga terkait dan penerapan sistem pelaporan otomatis atau online,” kata Oke Nurwan saat dimintai konfirmasi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Rabu (4/4/2018).
Berikut sembilan poin temuan pemeriksaan BPK:
1. Impor beras sebanyak 70.195 ton tidak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku dan bernomor ganda.
2. Impor beras kukus sebanyak 200 ton tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
3. Impor sapi tahun 2016 sebanyak 9.370 ekor dan daging sapi sebanyak 86.567 on serta garam impor sebanyak 3,35 juta ton tidak memenuhi dokumen persyaratan.
4. Kementerian Perdagangan tidak memiliki sistem untuk memantau realisasi impor dan kepatuhan pelaporan oleh importir.
5. Alokasi impor untuk komoditas gula kristal putih, beras, sapi dan daging sapi tidak sesuai kebutuhan dan produksi dalam negeri.
6. Persetujuan impor (PI) gula sebanyak 1,69 juta ton tidak melalui rapat koordinasi.
7. PI gula kristal merah kepada PT Adikarya Gemilang sebanyak 108.000 ton tidak didukung data analisis kebutuhan.
8. Penerbitan PI sapi kepada Perum Bulog tahun 2015 sebanyak 50.000 ekor tidak melalui rapat koordinasi.
9. Penerbitan PI daging sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012 ton senilai Rp737,65 miliar tidak sesuai atau tanpa rapat kooodinasi dan atau tanpa rekomendasi Kementerian Pertanian.
Sumber data: BPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Tags: