KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar, 4 Tewas dan 218 Penumpang Selamat
Update kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di utara Sumenep, empat orang meninggal, 218 penumpang selamat, operasi SAR masih berlangsung.
Ilustrasi narkotika jenis ganja (JIBI/Solopos/Dok.)
Harianjogja.com, SLEMAN - Satuan Reserse Narkoba, Polres Sleman menangkap dua wanita bertato sebagai pengembangan dari tertangkapnya tiga pelaku pelemparan bola tenis isi narkoba ke dalam Lapas Narkotika IIA Pakem, Sleman. Mereka diduga ikut terlibat dalam jaringan distribusi narkoba yang dikendalikan oleh oknum narapidana dari dalam Lapas.
Kedua wanita itu adalah Chindyana Masetin Pramusita, 22, warga Jalan Turi, Karangasem, Gempol RT 18 RW 12, Condongcatur, Depok, Sleman. Serta Pipit Kresnawati, 32, ibu rumah tangga yang tinggal di Karangmalang nomor A44, RT 02, RW 01, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Danang Bagus Anggoro menjelaskan kedua tersangka sama-sama mengenal tiga tersangka yang ditangkap sebagai pelempar bola tenis isi narkoba. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari ketiga tersangka pelempar narkoba ke Lapas.
"Mereka ini satu jaringan dan mengenal satu sama lain. Dua wanita ditangkap setelah tiga tersangka yang bertindak sebagai pelontar," ungkap Danang, Rabu (24/9/2014).
Barang bukti yang disita dari tangan Chindy, lanjutnya, adalah satu paket narkotika jenis tanaman ganja kering dengan berat sekitar 15 gram. Tersangka membungkus ganja itu dengan koran dan dilakban berwarna coklat kemudian dimasukkan ke dalam plastik warna hitam. Pihaknya menemukan ganja itu di tempat tinggal Chindy tepatnya di dalam laci almari pakaian.
Selain itu petugas juga menemukan tempat isi ulang rokok berwarna varian merah dan silver yang di dalamnya berisi biji, batang dan rontokan daun ganja. Tersangka Chindy menyimpan rontokan ganja itu di dalam saku kemeja warna putih miliknya yang digantung di samping laci dalam almari kamar. "Kalau yang rontokan ini dia gunakan sendiri," ungkapnya.
Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Sleman, Ipda Joni Sunaryo menambahkan untuk Chindy ada keterkaitan kuat dengan tersangka Novianto alias Nopek yang memiliki ganja satu kilogram. Ganja seberat 15 gram yang sudah dibungkus di dalam kertas koran itu sudah siap diedarkan dan diuga mendapatkan peluang pasokan dari Nopek.
Setelah Chindy, pihaknya kemudian bergegas menangkap Pipit. Sekaligus melakukan penggeledahan di rumahnya. Tetapi pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba dalam penggeledahan itu. Kendati demikian Pipit ikut membantu mengambilkan setiap barang Nopek yang dipasok dari bandar atasannya. Bahkan saat penggerebekan di rumah Nopek ditemukan ponsel merk Nokia dan motor Honda Scoppy nopol AB 3696 SE berwarna merah kombinas hitam yang tak lain adalah milik Pipit.
"Dua-duanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan dengan minimal satu miliar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Update kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di utara Sumenep, empat orang meninggal, 218 penumpang selamat, operasi SAR masih berlangsung.
Timnas Voli Indonesia memanggil 20 pemain untuk TC Asian Games 2026. Sejumlah nama lama bertahan, beberapa pemain kembali masuk skuad.
Spider-Man: Brand New Day raih 3,1 juta penonton di pekan pertama. Rekor baru di 2026! Tom Holland, Zendaya, Mark Ruffalo bintangi.
Susunan pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026. Mitchell Baker, Ragnar Oratmangoen, dan Thom Haye kembali jadi andalan.
Stok MacBook Air menipis akibat krisis chip memori global. Pembelian online harus tunggu hingga September. Apple cari pemasok chip baru.
Inggris terancam resesi 2027 jika Selat Hormuz tertutup. Inflasi bisa tembus 6,4%, pertumbuhan minus 0,2%. Simak skenario lengkap EY.