Blackout Karimun Belum Pulih, Warga Sewa Hotel demi Bekerja
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Pendidikan (Disdik) Kulonprogo menegaskan sekolah hanya boleh menerima sumbangan dari orangtua murid dan dilarang menarik pungutan. Kepala Disdik Kulonprogo, Sumarsono menegaskan sanksi menanti bagi yang melanggar. Jenis sanksi yang diputuskan tergantung varian pelanggaran.
Sumarsono mengatakan sekolah, terutama yang negeri telah mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus yang digunakan untuk pembangunan sekolah. Dari bantuan ini, sudah selayaknya sekolah tidak lagi melakukan pungutan. Sekolah disebutnya harus dapat mengatur pengeluaran sesuai dengan pemasukan yang diterimanya.
“Kalau dituruti terus, pemasukan berapapun tidak akan pernah cukup dan selalu membutuhkan pemasukan tambahan,” ujarnya, Selasa (17/6/2014).
Pihaknya akan mengecek ke sekolah negeri yang disinyalir melakukan pungutan pada orang tua siswa dengan alasan melengkapi sarana dan fasilitas sekolah. Pemantauan di beberapa sekolah akan dilakukan untuk melihat seberapa jauh pungutan yang dilakukan sekolah, termasuk apakah pembayaran pungutan tersebut menjadi http://www.harianjogja.com/baca/2014/06/17/pungutan-sekolah-orang-tua-siswa-keluhkan-pungutan-pengambilan-sttb-513833">syarat pengambilan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Dijelaskannya, jika ternyata pungutan tersebut menjadi syarat pengambilan STTB atau ijazah berarti sekolah melakukan pelanggaran.
Ia menguraikan, sanksi yang diberikan untuk sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran bervariasi, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Tentu saja kalau PNS yang melakukan sanksi terberatnya dikeluarkan,” tegas Sumarsana.
Dari informasi yang dihimpun Harianjogja.com, tidak hanya http://www.harianjogja.com/baca/2014/06/17/pungutan-sekolah-smpn-5-wates-enggan-komentar-akui-kekurangan-mck-513836">SMP Negeri 5 Wates yang diduga melakukan pungutan, melainkan juga beberapa sekolah negeri lainnya, seperti SMPN 1 Pengasih. Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya juga dimintai sumbangan untuk menambah fasilitas kelas, berupa kipas angin.
“Tiap kelas berbeda, ada juga yang tidak bersedia membayar sejumlah uang yang ditentukan, namun hanya membayar separuhnya,” tandas salah satu orangtua siswa SMPN 1 Pengasih. (Baca juga:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
Sekolah Nasional Terintegrasi mulai berjalan di 17 kabupaten/kota pada tahun ajaran 2026-2027 untuk memperluas pemerataan mutu pendidikan.
YIA baru dimanfaatkan sekitar 25% dari kapasitasnya. DIY mempercepat pengembangan koridor Joglosemar untuk mendongkrak wisatawan.
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri tetap di peringkat kedua dunia usai menjuarai China Open 2026 dan mempertahankan gelarnya.
Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal dimusnahkan di DIY. Temuan rokok ilegal tercatat meningkat 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Belanja masyarakat RI masih tumbuh, tetapi tingkat tabungan melemah dan penggunaan pinjol, kartu kredit, serta paylater terus meningkat.