Satpol PP Solo Sita 34 Botol Miras Tak Berizin Saat Razia Malam
Satpol PP Solo bersama tim gabungan menertibkan penjual miras ilegal dan menyita 34 botol minuman beralkohol tak sesuai izin.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Pendidikan (Disdik) Kulonprogo menegaskan sekolah hanya boleh menerima sumbangan dari orangtua murid dan dilarang menarik pungutan. Kepala Disdik Kulonprogo, Sumarsono menegaskan sanksi menanti bagi yang melanggar. Jenis sanksi yang diputuskan tergantung varian pelanggaran.
Sumarsono mengatakan sekolah, terutama yang negeri telah mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus yang digunakan untuk pembangunan sekolah. Dari bantuan ini, sudah selayaknya sekolah tidak lagi melakukan pungutan. Sekolah disebutnya harus dapat mengatur pengeluaran sesuai dengan pemasukan yang diterimanya.
“Kalau dituruti terus, pemasukan berapapun tidak akan pernah cukup dan selalu membutuhkan pemasukan tambahan,” ujarnya, Selasa (17/6/2014).
Pihaknya akan mengecek ke sekolah negeri yang disinyalir melakukan pungutan pada orang tua siswa dengan alasan melengkapi sarana dan fasilitas sekolah. Pemantauan di beberapa sekolah akan dilakukan untuk melihat seberapa jauh pungutan yang dilakukan sekolah, termasuk apakah pembayaran pungutan tersebut menjadi http://www.harianjogja.com/baca/2014/06/17/pungutan-sekolah-orang-tua-siswa-keluhkan-pungutan-pengambilan-sttb-513833">syarat pengambilan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Dijelaskannya, jika ternyata pungutan tersebut menjadi syarat pengambilan STTB atau ijazah berarti sekolah melakukan pelanggaran.
Ia menguraikan, sanksi yang diberikan untuk sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran bervariasi, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Tentu saja kalau PNS yang melakukan sanksi terberatnya dikeluarkan,” tegas Sumarsana.
Dari informasi yang dihimpun Harianjogja.com, tidak hanya http://www.harianjogja.com/baca/2014/06/17/pungutan-sekolah-smpn-5-wates-enggan-komentar-akui-kekurangan-mck-513836">SMP Negeri 5 Wates yang diduga melakukan pungutan, melainkan juga beberapa sekolah negeri lainnya, seperti SMPN 1 Pengasih. Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya juga dimintai sumbangan untuk menambah fasilitas kelas, berupa kipas angin.
“Tiap kelas berbeda, ada juga yang tidak bersedia membayar sejumlah uang yang ditentukan, namun hanya membayar separuhnya,” tandas salah satu orangtua siswa SMPN 1 Pengasih. (Baca juga:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Solo bersama tim gabungan menertibkan penjual miras ilegal dan menyita 34 botol minuman beralkohol tak sesuai izin.
Motor sering brebet saat digas? Kenali delapan penyebab utamanya dan cara mudah mengatasinya agar mesin motor kembali bertenaga dan awet setiap hari.
Box office Korea Selatan, film zombie 'Colony' tembus 2 juta penonton hanya dalam 5 hari. Ini sinopsis dan daftar bintangnya.
Aksi pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Panggungharjo, Sewon, Bantul yang viral di media sosial menuai beragam tanggapan.
Cedera Mees Hilgers di FC Twente berujung perpanjangan kontrak hingga 2027 setelah sempat ingin hengkang dari klub Belanda tersebut.
Veda Ega Pratama kembali ke Mugello untuk menjaga posisi lima besar klasemen Moto3 Italia 2026.