Gus Palsu Tipu Warga Boyolali Rp105,3 Juta, Uang Dipakai Judi Online
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
http://images.harianjogja.com/2013/02/anas9.jpg" alt="" width="259" height="194" />SPRINDIK ANAS Bocor: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghukum siapa pun kalangan internal yang membocorkan draf sprindik. Sementara beberapa pihak menilai, bocornya draf sprindik Anas akan menguntungkan bagi citra Partai Demokrat dan KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan sanksi bagi pihak internal KPK yang menyebarkan dokumen draft sprindik yaitu pemecatan, penurunan golongan/pangkat, dan teguran tertulis dan lisan, jika memang benar dokumen itu berasal dari internal KPK.
Secara terpisah, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chaerul Huda menduga bocornya dugaan draf sprindik Anas terkait dengan pencitraan KPK dan kepentingan Partai Demokrat.
Dia menilai KPK mendapatkan tekanan dari publik terkait penyelesaian kasus Hambalang termasuk soal status Anas.
Menurut Huda, dalam kasus dokumen draf sprindik yang tersebar itu ada kepentingan politik yang berhubungan dengan berubahnya status Anas Urbaningrum menjadi tersangka, terkait posisinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Chaerul menguraikan ada hubungannya antara tindakan Presiden SBY yang didesak beberapa tokoh Demokrat untuk menyelamatkan partai itu dengan bocornya sprindik tersebut. Dia menilai ada korelasi antara KPK yang butuh pencitraan publik dengan elite Demokrat yang memerlukan justifikasi untuk mengambil tindakan kepada Anas.
"Proses politik yang menguasai dibandingkan proses hukum, ada kecenderungan kolabrasi antara kepentingan KPK dan luar KPK untuk membocorkan ini [dokumen draft sprindik Anas]," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih sebagai saksi kasus Hambalang. KPK menegaskan sampai saat ini belum ada gelar perkara untuk Anas terkait kasus Hambalang.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan dokumen yang beradar itu bukan sprindik. Oleh karena itu, sampai saat ini, status Anas Urbaningrum masih hanya sebagai saksi Hambalang, belum naik menjadi tersangka. “Itu bukan sprindik. Yang pasti itu draft sprindik, tetapi itu bukan sprindik,” kata Johan, Selasa (12/2/2013).”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
Chip AI Nvidia Jetson Orin ditemukan pada sisa rudal Rusia S-71M. GUR menduga komponen itu terkait kemampuan otonom rudal.
Polri mengirim 21 personel SAR, 10 anjing K-9, logistik 2,5 ton, dan Wi-Fi portable untuk membantu pencarian korban gempa NTT.
Hacker Iran diduga menyerang puluhan fasilitas air AS. Serangan mengganggu operasional dan mengekspos kerentanan sistem air.
DPRD DIY mendesak sanksi tegas hingga pencabutan izin SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan MBG. Sebanyak 415 dari 424 SPPG telah ber-SLHS.
Dana Transfer ke Daerah atau TKD 2027 mencapai Rp735 triliun, naik Rp42 triliun, tetapi masih 20,1% di bawah alokasi 2025.