Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar Diamankan

Jum'at, 08 Februari 2013 15:51 WIB
Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar Diamankan

JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan 283.760 botol obat tradisional yang mengandung bahan kimia ilegal yang membahayakan konsumen di Ponorogo, Jawa Timur.

Lucky S. Slamet, Ketua BPOM, mengatakan penemuan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penyidikan  BPOM dan Balak Besar POM Surabaya terhadap sebuah tempat di Ponorogo yang memproduksi obat tradisional ilegal.

"Pada Selasa (5/2/2013) kami bersama pihak Polda Jawa Timur mendatangi tempat produksi dan gudang obat tradisional ilegal tersebut dan menyita sejumlah barang bukti," ujarnya, Jumat (8/2/2013).

Barang bukti yang ditemukan, tuturnya, a.l. produk obat tradisional yang dilarang beredar dan masuk dalam daftar public warning BPOM karena mengandung bahan berbahaya serta beberapa produk yang tidak didaftarkan secara resmi.

Beberapa nama produk obat tradisional tersebut adalah Jamu Ramuan Jawa Asli Pegel Linu Neo Herbal Akar Dewa Rasa Manis dan Rasa Pahit, Jamu Asli Encok Linu Cap Widoro Putih, dan Jamu Cap Akar Dewa.

"Nilai keekonomian produk tersebut ditaksir mencapai Rp1,77 miliar," ujarnya.
Kasus ini, lanjutnya, merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online