Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, E10 Dimulai pada 2027
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
JAKARTA, 20/12- SIDANG TUNTUTAN ANGIE. Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh menangis saat diwawancara sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12). JPU menuntut perempuan yang kerap disapa Angie tersebut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan penjara. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/12. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/pd/12.
JAKARTA -- Hari ini Kamis (10/1/2013), terdakwa kasus suap Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh dijadwalkan mengikuti pembacaan vonis di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum sidang dimulai, Angie yang mengenakan blus putih dengan rambut panjang terurai itu menebar senyum. Dia membawa tasbih. Tidak tampak kesedihan di raut wajahnya. Sang ayah, Lucky Sondakh setiap menemani sang buah hati.
Sidang yang dijadwalkan digelar sebelum 13.00 WIB, belum juga dimulai hingga 13.20 WIB.
Jaksa Penuntut Umum KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Angie.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan memohon kepada Majelis Hakim memutuskan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Selain itu jaksa menuntut mantan anggota DPR dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut dia membayar uang pengganti Rp12,5 miliar dan US$2,3 juta selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, Angie harus menjalani hukuman kurungan selama dua tahun.
Angie didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia didakwa menerima uang sebanyak Rp12,58 miliar serta US$2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010 untuk melancarkan pengurusan proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. (Kabar24/nj)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Megawati Soekarnoputri tidak menghadiri Sidang Tahunan MPR 2026. PDIP menyebut Megawati memiliki kegiatan lain pada Jumat (14/8/2026).
Hujan ekstrem di Chiba, Jepang, memicu banjir dan peringatan Level 5. Tiga orang tewas dan lebih dari 400.000 warga dievakuasi.
Melalui pelatihan dan pendampingan, peserta memperoleh pemahaman sekaligus bimbingan teknis agar mampu membangun sistem pengelolaan keuangan
Facebook meluncurkan Creator Studio dengan asisten AI yang membantu kreator menganalisis konten, komentar, dan performa audiens.
Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengentaskan kemiskinan di wilayahnya.