RSBI DIHAPUS: Diganti Sekolah Kategori Mandiri

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Selasa, 08 Januari 2013 21:14 WIB
RSBI DIHAPUS: Diganti Sekolah Kategori Mandiri

JAKARTA -- Pemerintah meminta orang tua wali murid siswa RSBI tidak resah setelah keputusan MK tentang pembatalan aturan rintisan sekolah bertaraf internasional diterbitkan. Mendikbud Muh. Nuh menegaskan kegiatan proses belajar mengajar RSBI akan tetap berlangsung dengan status baru sebagai Sekolah Kategori Mandiri.

"Yang jelas sekolahnya nggak bubar," ujar Mendikbud M. Nuh dalam konferensi persnya di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Mendikbub mengatakan peralihan status mantan sekolah RSBI menjadi Sekolah Kategori Mandiri ini ada dasar hukumnya. Yaitu berdasar pada PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Maka penghapusan RSBI dari sekolah-sekolah pemerintah tidak berarti sekolah yang bersangkutan harus dibubarkan secara serta merta sebagai konsekwensi putusan MK tersebut. Kemendikbud akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan MK dan dinas pendidikan di daerah untuk menindaklanjuti penghapusan RSBI tersebut.

"Tidak terus serta merta besok dicopot papan RSBI-nya juga," kelakar Nuh.

Rencananya, dana subsidi yang selama ini digunakan untuk mendukung sekolah RSBI akan dibagikan kepada sekolah berprestasi. Cara ini juga dapat meningkatkan kompetisi sekolah untuk meningkatkan kualitas.

MK menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah pemerintah. MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.

Sebelumnya juga diberitakan, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online