Nadiem Makarim Ajukan Banding, Singgung Kriminalisasi Orang Jujur
Nadiem ajukan banding atas vonis 10 tahun kasus Chromebook, bantah terima Rp809 miliar dan singgung kriminalisasi.
Salah satu embung yang terdapat di IKN.ist/pupr
Harianjogja.com, IKN—Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menindak tegas berbagai aktivitas tanpa izin atau ilegal merusak lingkungan di kawasan IKN, calon ibu kota Indonesia di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Kami komitmen menjaga kawasan IKN tetap tertib, aman, dan berkelanjutan," ujar Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Edgar Diponegoro ketika operasi Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Senin.
"Komitmen itu, melalui langkah tegas penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan," ujarnya.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN berhasil mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura), perambahan hutan dan pembukaan lahan masif di wilayah IKN.
Kemudian juga bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara hingga Kilometer (KM) 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Edgar Diponegoro menjelaskan operasi yang dilakukan satgas, berhasil melakukan penangkapan tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal di mulut gerbang tol Samboja-Balikpapan
Satgas juga menemukan tumpukan atau lokasi penyimpan (stockpile) batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku.
Berikutnya perambahan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah-rumah liar, serta warung ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto, kata dia, seluruh aktivitas tersebut telah dilaporkan resmi ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.
Barang bukti hasil operasi Satgas juga telah disita Polda Kaltim, dan lara pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui pidana kehutanan maupun pidana minerba.
"Operasi itu merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan," ujarnya.
Satgas bakal memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, masyarakat diingatkan agar tidak mencoba melanggar aturan, serta masyarakat diminta untuk melaporkan dugaan aktivitas illegal di delienasi IKN, demikian Edgar Diponegoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nadiem ajukan banding atas vonis 10 tahun kasus Chromebook, bantah terima Rp809 miliar dan singgung kriminalisasi.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Rabu 1 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Simak perbandingan iPhone 17e dan iPhone 16e, mulai cip A19, MagSafe, kamera, kapasitas penyimpanan, hingga harga di Indonesia.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB.
Nilai tukar rupiah diperkirakan masih tertekan pada Rabu 1 Juli 2026 dan berpotensi bergerak di kisaran Rp17.900-Rp17.950 per dolar AS.
Bapas Kelas I Yogyakarta melibatkan 20 klien menjalani pidana kerja sosial di Pasar Cublak, Kulonprogo, sebagai bagian pembinaan berbasis KUHP baru.