Media Asing Soroti Langkah Warga Kalbar Gugat Pemerintah soal Karhutla

Jumali
Jumali Jum'at, 09 Oktober 2026 14:57 WIB
Media Asing Soroti Langkah Warga Kalbar Gugat Pemerintah soal Karhutla

Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di salah satu wilayah Kalimantan./Istimewa-Badan Komunikasi Pemerintah\r\n\r\n


Harianjogja.com, JOGJA—Warga dan organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Barat menggugat pemerintah melalui mekanisme class action terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta krisis kabut asap yang berulang setiap tahun. Gugatan tersebut menyoroti dugaan kelalaian pemerintah dalam mencegah kebakaran dan melindungi kesehatan masyarakat, dengan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Kalimantan Barat termasuk di antara 10 pihak yang digugat.

Sidang perdana perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu (7/10/2026). Namun, tidak satu pun pihak yang menjadi tergugat hadir dalam persidangan sehingga hakim menunda sidang hingga 21 Oktober 2026.

Gugatan ini menjadi sorotan karena dampak kabut asap tidak hanya dirasakan warga di sekitar lokasi kebakaran. Asap dari karhutla di Indonesia juga menyebar ke sejumlah negara Asia Tenggara, sementara kualitas udara yang memburuk memicu penutupan sekolah dan menambah kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat.

Warga Tuntut Pemulihan dan Biaya Perawatan Kesehatan

Gugatan yang diajukan melalui Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat meminta pemerintah melakukan pemulihan dan rehabilitasi secara menyeluruh terhadap dampak kebakaran. Salah satu tuntutan yang diajukan adalah pembiayaan perawatan kesehatan bagi warga yang terdampak kabut asap.

Para penggugat menilai kebakaran dan kabut asap merupakan persoalan berulang yang seharusnya dapat diantisipasi lebih baik. Mereka juga mendesak agar karhutla di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai bencana nasional, pemadaman diprioritaskan terutama di lahan gambut, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran dilakukan secara transparan.

Menurut pemberitaan The Guardian, para penggugat menuduh pemerintah melakukan “kelalaian berat” dalam menangani kebakaran yang menyebabkan kabut asap menyelimuti sebagian wilayah Asia Tenggara. Tuduhan tersebut merupakan dalil yang diajukan dalam gugatan dan belum menjadi putusan pengadilan.

Pengacara penggugat, Glorio Sanen, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana. Ia mengatakan pihaknya kecewa, tetapi juga menduga kabut asap mungkin menjadi salah satu alasan yang membuat perwakilan pemerintah tidak dapat tiba di Pontianak.

"Kami merasa sedih dan menyesal atas ketidakhadiran mereka. Tetapi di sisi lain, kami juga memahami bahwa mungkin kondisi kabut asap ini menyebabkan mereka tidak dapat mendarat di Pontianak," ujar Glorio Sanen, seperti dikutip dari The Guardian.


Presiden Prabowo Termasuk Pihak yang Digugat

Gugatan yang diajukan pada September 2026 itu melibatkan empat penggugat, termasuk organisasi masyarakat sipil dan seorang warga yang mengaku terdampak kabut asap. Di antara kelompok yang terlibat adalah perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat dan Pemuda Katolik setempat, serta Perkumpulan Laman Punyung Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Kalimantan Barat menjadi dua nama yang disebut di antara 10 pihak tergugat. Daftar tersebut juga mencakup sejumlah pejabat dan lembaga pemerintah yang menangani kehutanan, lingkungan hidup, kepolisian, penanggulangan bencana, kesehatan, dan keuangan.

Yakobus Kumis, penggugat yang mewakili kelompok etnis Dayak sebagai masyarakat adat Pulau Kalimantan, mengkritik absennya perwakilan pemerintah dalam persidangan. Ia menilai ketidakhadiran tersebut memberikan contoh buruk bagi penegakan hukum.

"Itu adalah cara pemerintah pusat mengajari rakyat bahwa melanggar hukum itu boleh-boleh saja," kata Yakobus.

Ia juga menilai pemerintah mengabaikan peringatan mengenai potensi kebakaran sebelum kondisi memburuk. Karena itu, ia mendesak agar krisis kabut asap di Kalimantan Barat dinyatakan sebagai bencana nasional.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan menghormati hak warga negara dan organisasi masyarakat sipil untuk menempuh jalur hukum. Kepada ABC News, Badan Komunikasi Pemerintah menyatakan persoalan tersebut akan ditanggapi melalui proses peradilan dan pemerintah membiarkan persidangan berlangsung sesuai ketentuan.

Dampak Karhutla Menjalar ke Kesehatan Masyarakat

Dampak kabut asap menjadi salah satu alasan utama gugatan tersebut diajukan. Asap dari kebakaran hutan dan lahan menyebabkan kualitas udara memburuk di berbagai wilayah Kalimantan Barat, mengganggu aktivitas harian, dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan.

ABC News melaporkan Kementerian Kesehatan mencatat sedikitnya 175.000 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi prioritas penanganan karhutla sejak Agustus 2026. Angka tersebut menunjukkan besarnya persoalan kesehatan yang muncul selama musim kebakaran, meskipun tidak seluruh kasus ISPA dapat dikaitkan secara langsung dengan paparan asap pada setiap pasien.

Sisilius Rami, satu-satunya penggugat perorangan dalam kelompok Nafas Kalbar, mengatakan dirinya mengalami dampak langsung kabut asap. Ia mengaku harus mengenakan masker setiap hari karena matanya terasa perih saat berada di luar rumah.

Warga Pontianak lainnya juga melaporkan asap masuk ke rumah melalui ventilasi sehingga membuat mereka kesulitan bernapas, bahkan ketika berada di dalam ruangan. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya dialami petugas pemadam atau warga yang tinggal dekat titik kebakaran, tetapi juga masyarakat di kawasan permukiman.

El Niño Memperparah Kondisi Kebakaran

Laporan The Guardian menyebut kebakaran tahun ini mencapai tingkat krisis ketika fenomena El Niño yang sangat intens memperparah kondisi kering di sejumlah wilayah. Asap kemudian menyebar hingga Malaysia, Brunei, Singapura, dan Filipina.

Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah yang terdampak. Menurut kelompok masyarakat sipil, kebakaran lahan gambut yang berulang seharusnya dapat diantisipasi karena potensi musim kering telah diperkirakan sebelumnya. Mereka juga menyoroti praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dinilai menjadi salah satu pemicu kebakaran.

Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar dunia. Dalam laporan tersebut, The Guardian mengutip kritik bahwa pemerintah belum berbuat cukup untuk menghentikan praktik tebang dan bakar, meskipun telah berjanji menindak pelaku serta mengerahkan personel militer untuk membantu pemadaman.

Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah menyatakan telah menjalankan operasi pemadaman melalui jalur darat dan udara, serta menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah perusahaan. Penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam pembakaran juga masih berlangsung, sehingga tuduhan terhadap pihak-pihak tertentu perlu dibedakan dari hasil penegakan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Gugatan Serupa Pernah Diajukan di Sumatera Selatan

Gugatan terhadap pemerintah terkait penanganan karhutla bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia. The Guardian mencatat gugatan serupa yang diajukan tahun lalu di Sumatera Selatan ditolak pengadilan.

Sementara itu, ABC News mengingatkan adanya perkara pada 2016 ketika tujuh warga menggugat Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat terkait penanganan kebakaran 2015. Para penggugat sempat menang di pengadilan negeri, tetapi putusan tersebut kemudian dibatalkan pada 2022.

Bagi warga Kalimantan Barat, perkara yang kini berlangsung menjadi upaya untuk mendorong pencegahan karhutla, pemulihan wilayah terdampak, dan perlindungan kesehatan masyarakat. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 setelah persidangan perdana di Pontianak ditunda.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online