21 Layanan dan Kondisi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Sunartono
Sunartono Senin, 05 Oktober 2026 08:07 WIB
21 Layanan dan Kondisi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh pelayanan dan kondisi kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pada 2026, terdapat 21 kategori pelayanan, kondisi, serta penyakit atau cedera berdasarkan penyebab tertentu yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Ketentuan mengenai layanan yang tidak masuk dalam jaminan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut telah mengalami sejumlah perubahan, terakhir melalui Perpres No. 59/2024 yang ditetapkan pada 8 Mei 2024 dan hingga 2026 masih berlaku.

Artinya, peserta JKN perlu memahami jenis pelayanan yang masuk maupun tidak masuk cakupan jaminan sebelum menjalani pengobatan atau tindakan medis.

Daftar 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut kategori pelayanan, kondisi, serta penyakit atau cedera berdasarkan penyebab tertentu yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Layanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja.
Pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Layanan kesehatan untuk tujuan estetik.
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
Layanan meratakan gigi atau ortodonti.
Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri dengan sengaja.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional.
Pengobatan dan tindakan medis percobaan atau eksperimen.
Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa atau wabah.
Layanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana.
Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Layanan yang sudah ditanggung program lain.

Tidak Semua Kasus Berlaku Sama

Penjaminan JKN tidak hanya ditentukan oleh nama penyakit. Cakupan jaminan juga bergantung pada jenis pelayanan, kondisi pasien, indikasi medis, penyebab penyakit atau cedera, serta ketentuan program yang berlaku.

Salah satu contohnya adalah pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan tersebut pada dasarnya masuk dalam kategori yang tidak dijamin, tetapi terdapat pengecualian apabila pasien berada dalam kondisi darurat.

Karena itu, peserta JKN perlu melihat kondisi dan ketentuan yang berlaku sebelum menyimpulkan apakah sebuah pelayanan kesehatan ditanggung atau tidak oleh BPJS Kesehatan.

Bisa Ditanggung Program atau Lembaga Lain

Tidak dijaminnya suatu pelayanan oleh BPJS Kesehatan juga tidak selalu berarti pasien tidak memperoleh dukungan pembiayaan sama sekali.

Dalam sejumlah kondisi, pelayanan kesehatan dapat menjadi tanggungan program atau lembaga lain. Misalnya, gangguan kesehatan karena ketergantungan obat-obatan terlarang dapat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sementara itu, layanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan diatur penanganannya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa pelayanan yang berada di luar tanggungan BPJS Kesehatan berarti tidak memperoleh dukungan pembiayaan dari lembaga lain.

Cara Memastikan Layanan Ditanggung BPJS

Peserta JKN dapat memastikan cakupan pelayanan sebelum menjalani tindakan medis. Caranya dengan menanyakan terlebih dahulu kepada fasilitas kesehatan tempat berobat.

Informasi mengenai manfaat dan prosedur JKN juga dapat diperoleh melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Langkah ini penting agar peserta mengetahui ketentuan yang berlaku sesuai kondisi dan jenis pelayanan yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan juga menyediakan Care Center 165 yang dapat diakses selama 24 jam untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan pengaduan.

Selain Care Center 165, peserta JKN dapat menggunakan layanan administrasi melalui aplikasi Mobile JKN.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online