Buruh Usulkan UMP 2027 Naik 7,5 hingga 9,5 Persen, Ini Alasannya

Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina Selasa, 13 Oktober 2026 13:42 WIB
Buruh Usulkan UMP 2027 Naik 7,5 hingga 9,5 Persen, Ini Alasannya

Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA—Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum pada 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum sektoral seharusnya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2026.

Menurut dia, regulasi tersebut mengatur formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Dengan formula itu, perkiraan kenaikan upah minimum 2027 dapat dihitung sejak sekarang.

“Aturan tersebut dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” kata Said dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026).

Berdasarkan perhitungan KSPI dan Partai Buruh, inflasi rata-rata nasional pada periode Oktober 2025 hingga September 2026 tercatat sebesar 3,20%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi tahunan rata-rata pada periode yang sama mencapai 5,43%.

Apabila menggunakan indeks tertentu maksimal sebesar 0,9, perhitungan tersebut menghasilkan angka kenaikan upah minimum sebesar 7,8%.

Namun, KSPI dan Partai Buruh mempertimbangkan perbedaan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi serta kabupaten/kota. Atas dasar itu, mereka mengusulkan kenaikan UMP minimal sebesar 7,5%.

“Maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5%,” jelas Said.

Maluku Utara Jadi Acuan Usulan Kenaikan hingga 9,5%

Selain menggunakan perhitungan rata-rata nasional, KSPI dan Partai Buruh juga menyoroti kondisi ekonomi Maluku Utara. Wilayah tersebut tercatat memiliki pertumbuhan ekonomi sebesar 20,5%, dengan inflasi mencapai 5,05%.

Dengan menggunakan formula yang sama, perhitungan kenaikan upah minimum di Maluku Utara menghasilkan angka sekitar 14%. Meski demikian, Said mengatakan usulan kenaikan tersebut diturunkan menjadi 9,5% dengan mempertimbangkan pola kenaikan upah minimum selama ini yang menurutnya tidak pernah mencapai dua digit.

Dengan pertimbangan tersebut, KSPI dan Partai Buruh mengajukan rentang kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%.

“Maka kami turunkan menjadi 9,5%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027 permintaan usulan atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5% sampai dengan 9,5%, itu perhitungannya,” lanjut Said.

Buruh Bantah Kenaikan Upah Picu PHK

Said juga menepis anggapan bahwa kenaikan upah minimum sesuai usulan buruh akan membuat perusahaan kesulitan, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), atau bahkan mengalami kebangkrutan.

Menurut dia, data KSPI dan Partai Buruh pada periode 2025 hingga Juni 2026 menunjukkan bahwa pabrik-pabrik yang paling banyak tutup justru berada di wilayah dengan upah minimum relatif rendah.

Ia menyebut Jawa Tengah, Majalengka, dan Sumedang sebagai wilayah yang menurut data tersebut mengalami penutupan pabrik meskipun memiliki tingkat upah minimum rendah.

“Pabrik yang paling banyak tutup justru yang memiliki upah minimum rendah, di mana? Di Jawa Tengah, di Majalengka, Sumedang, itu yang upah minimumnya rendah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Said mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah menetapkan upah minimum pada 1 November 2026. Menurut dia, penetapan tersebut perlu dilakukan 60 hari sebelum memasuki 2027.

Usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5% itu menjadi posisi yang disampaikan KSPI dan Partai Buruh dalam pembahasan kebijakan pengupahan tahun depan. Besaran kenaikan yang nantinya berlaku masih bergantung pada penetapan pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online