Upah Minimum Malaysia Naik Jadi Rp8,75 Juta Mulai Juni 2027

Newswire
Newswire Minggu, 11 Oktober 2026 08:07 WIB
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi Rp8,75 Juta Mulai Juni 2027

Dolar Amerika Serikat - Freepik

Harianjogja.com, KUALA LUMPUR—Pemerintah Malaysia akan menaikkan upah minimum pekerja dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit atau sekitar Rp8,75 juta per bulan mulai Juni 2027. Kebijakan yang diumumkan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim tersebut diperkirakan menjangkau lebih dari empat juta pekerja.

Pengumuman itu disampaikan Anwar saat membacakan Anggaran Belanja Persekutuan atau Belanjawan Malaysia 2027 di parlemen. Dia juga meminta pemberi kerja di sektor swasta mengikuti kebijakan peningkatan upah tersebut.

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan upah minimum dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit. Ketentuan baru ini akan mulai berlaku pada Juni 2027 dan memberikan manfaat bagi lebih dari empat juta pekerja," kata Anwar Ibrahim dalam pernyataannya yang dikutip di Kuala Lumpur, Minggu.

Anwar yang juga menjabat Menteri Keuangan Malaysia menjelaskan, ketentuan upah minimum baru itu tidak berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan penjualan tahunan di bawah 50 juta ringgit atau sekitar Rp218 miliar. Pengecualian tersebut diberikan agar pelaku usaha memiliki ruang untuk menyesuaikan model bisnis mereka.

Malaysia Siapkan Upah Minimum Rp10,9 Juta untuk Pekerja Semiterampil

Selain menaikkan upah minimum secara umum, pemerintah Malaysia juga mengumumkan pembaruan kerangka pendapatan pekerja. Salah satu kebijakannya adalah memperkenalkan upah minimum sebesar 2.500 ringgit atau sekitar Rp10,94 juta per bulan bagi pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperhatikan pendapatan pekerja berdasarkan keterampilan dan kualifikasi mereka. Anwar menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum umum perlu diikuti langkah lain agar penghasilan pekerja lebih sepadan dengan kemampuan dan kualifikasi yang dimiliki.

Namun, rincian lebih lanjut mengenai penerapan ketentuan upah bagi pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi perlu merujuk pada aturan pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah Malaysia.

GLIC dan GLC Naikkan Standar Upah Layak

Di sisi lain, perusahaan investasi terkait pemerintah atau Government-Linked Investment Companies (GLIC) dan perusahaan terkait pemerintah atau Government-Linked Companies (GLC) berkomitmen meningkatkan standar upah layak pekerja.

Standar tersebut akan dinaikkan dari 3.100 ringgit menjadi 3.400 ringgit per bulan. Jika dikonversi menggunakan nilai rupiah dalam informasi sumber, nominal itu meningkat dari sekitar Rp13,57 juta menjadi Rp14,88 juta.

Anwar juga meminta perusahaan swasta mengambil langkah serupa agar pekerja memperoleh imbalan yang lebih adil.

"Dalam hal ini saya mendesak seluruh pemberi kerja di sektor swasta mengikuti langkah tersebut dan turut memastikan pekerja menerima imbalan lebih adil," ujarnya.

Peningkatan standar upah layak tersebut berbeda dari kebijakan upah minimum nasional. Upah minimum menjadi batas dasar pengupahan yang berlaku sesuai ketentuan, sedangkan standar upah layak yang diumumkan bagi GLIC dan GLC merupakan komitmen peningkatan penghasilan pekerja di lingkungan perusahaan terkait pemerintah.

Pemerintah Malaysia Tekan Pekerja Asing Ilegal

Selain kebijakan pengupahan, Anwar Ibrahim menyatakan pemerintahannya akan terus menekan penggunaan tenaga kerja asing yang tidak memiliki dokumen resmi.

Langkah tersebut menjadi bagian lain dari kebijakan ketenagakerjaan yang disampaikan pemerintah Malaysia. Meski demikian, rincian mengenai bentuk penindakan dan mekanisme pelaksanaannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam pernyataan yang menjadi sumber berita ini.

Kebijakan kenaikan upah minimum Malaysia dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2027, dengan pengecualian bagi UMKM yang memiliki penjualan tahunan di bawah 50 juta ringgit. Sementara itu, peningkatan standar upah layak bagi GLIC dan GLC serta pengenalan kerangka upah bagi pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi menjadi bagian lain dari agenda pemerintah dalam meningkatkan pendapatan pekerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online