Aturan Lembur dan Cara Hitung Upah Resmi Menurut PP 35 Tahun 2021
Aturan lembur dan cara hitung upah lembur resmi menurut PP 35/2021, lengkap batas jam kerja dan ketentuan pembayaran.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kondisi industri keramik nasional kembali menjadi sorotan setelah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengungkap adanya ancaman penutupan salah satu pabrik besar di Bekasi, Jawa Barat, yang disebut berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh karyawan akibat lonjakan harga gas industri.
Isu tersebut mencuat seiring meningkatnya biaya energi yang menjadi komponen utama dalam proses produksi, sehingga menimbulkan tekanan signifikan terhadap keberlanjutan operasional industri padat karya seperti sektor keramik di kawasan tersebut.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea (AGN) menegaskan bahwa kondisi ini sudah berada pada tahap mengkhawatirkan, di mana salah satu pabrik besar keramik di Bekasi dikabarkan telah menyatakan rencana PHK menyeluruh terhadap para pekerjanya.
“Jadi ada satu pabrik besar keramik di Bekasi itu sudah menyatakan PHK seluruh pekerja. Ini yang kita minta kepada pemerintah segera bertindak cepat,” kata Andi Gani saat dihubungi Bisnis, Senin (22/6/2026).
Lebih lanjut, Andi Gani menjelaskan bahwa harga gas industri di sejumlah titik di Jawa Barat telah mengalami lonjakan hingga mencapai US$22 per MMBtu, yakni satuan standar internasional untuk mengukur energi panas dari gas bumi. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan kondisi sebelumnya yang berada di kisaran US$8 per MMBtu.
Kenaikan tersebut, menurutnya, terjadi secara bertahap seiring dinamika geopolitik global yang memengaruhi pasar energi dunia, sehingga berdampak langsung pada struktur biaya produksi industri di dalam negeri.
Ia menilai bahwa kondisi harga saat ini sudah tidak lagi dapat dijangkau oleh pelaku usaha, sehingga berpotensi mengganggu keberlangsungan produksi secara luas.
“Ketika pengusaha tidak dapat membeli lagi gas industri, yang terjadi adalah berhenti produksi. Ketika berhenti produksi, pasti berpengaruh terhadap pekerja,” ujarnya.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) membawa dampak signifikan yang langsung dirasakan oleh pekerja, keluarga, maupun stabilitas ekonomi secara makro. Bagi individu, kehilangan pekerjaan bukan sekadar hilangnya pendapatan utama yang mengancam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga memicu tekanan psikologis, penurunan rasa percaya diri, hingga stres berkepanjangan akibat ketidakpastian masa depan.
Dalam skala yang lebih luas, gelombang PHK yang tinggi berpotensi menurunkan daya beli masyarakat secara drastis. Ketika konsumsi rumah tangga melemah, pertumbuhan ekonomi ikut melambat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan angka kemiskinan serta memperlebar kesenjangan sosial di dalam masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aturan lembur dan cara hitung upah lembur resmi menurut PP 35/2021, lengkap batas jam kerja dan ketentuan pembayaran.
Novotel Suites Yogyakarta Malioboro secara resmi mengumumkan rangkaian agenda lingkungan bertajuk "Wave of Change".
Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa usai pelimpahan tahap dua kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.
Kemenhut tetapkan 4 tersangka pembukaan lahan ilegal di hutan pendidikan UGM Ngawi, dua ekskavator disita dan kasus terus dikembangkan.
Program MBG dihentikan saat libur sekolah. Dosen UMY dorong audit total tata kelola BGN demi perbaikan sistem.
Menkeu siapkan TKD 2027 hingga Rp90 triliun, perkuat fiskal daerah lewat APBN, pembiayaan infrastruktur, dan sinergi pusat daerah.