Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Pelatihan Vokasi Bekerja
Kemnaker menargetkan 70% lulusan pelatihan vokasi bekerja melalui transformasi BPVP, pelatihan sesuai kebutuhan industri, dan pelacakan alumni.
Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di salah satu wilayah Kalimantan./Istimewa-Badan Komunikasi Pemerintah\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal kelolaan mereka di Kalimantan.
Total areal yang terbakar di wilayah kerja enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Kebakaran juga ditemukan terjadi secara berulang sehingga perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian karhutla dan memulihkan areal terdampak.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan sanksi administratif diberikan kepada empat perusahaan di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.
Sementara itu, dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, masing-masing PT NES dan PT PSR.
Ardi menjelaskan sanksi diberikan karena kebakaran terjadi secara berulang di wilayah kerja perusahaan. Perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah perbaikan, mulai dari pengendalian kebakaran hingga pemulihan kawasan yang terdampak.
"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi," kata Ardi.
Menurut Ardi, perusahaan yang tidak mampu memenuhi persyaratan dapat dikenai peningkatan sanksi sesuai ketentuan. Sanksi tersebut bahkan dapat berujung pada pencabutan perizinan berusaha.
Hasil pengawasan Kemenhut menunjukkan PT WEL memiliki areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare.
Berikut rincian areal terbakar pada enam perusahaan:
PT WEL: 760,51 hektare
PT MPK: 394,83 hektare
PT WSP: 107,7 hektare
PT FI: 95,87 hektare
PT PSR: 82,26 hektare
PT NES: 70,38 hektare
Jika seluruhnya dijumlahkan, luas areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Pengenaan sanksi menjadi tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah kerja masing-masing. Pada areal yang terdampak kebakaran, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi.
Khusus untuk lahan gambut, kewajiban pemulihan dapat mencakup perbaikan fungsi hidrologis. Langkah tersebut meliputi penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pemegang perizinan berusaha memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah terjadinya kerusakan.
Sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus mendorong perbaikan dan pemulihan. Namun, proses penanganan dapat berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti," ujar Dwi Januanto Nugroho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemnaker menargetkan 70% lulusan pelatihan vokasi bekerja melalui transformasi BPVP, pelatihan sesuai kebutuhan industri, dan pelacakan alumni.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 13 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 12 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa, 13 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan dan tarif tiket Rp8.000.
Serikat pekerja Gunungkidul meminta survei Kebutuhan Hidup Layak kembali dilakukan sebagai bahan pertimbangan penetapan UMK 2027.
Inter Milan menjamu Club Brugge pada Liga Champions 2026/2027, Rabu 14 Oktober pukul 02.00 WIB. Kedua tim memburu poin pertama setelah kalah di laga pembuka.