Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Begini Status Febrie Adriansyah

Akbar Evandio
Akbar Evandio Rabu, 15 Juli 2026 20:17 WIB
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Begini Status Febrie Adriansyah

Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru usai menerima pelimpahan perkara dari Polri. Status tersangka Febrie Adriansyah dipastikan belum gugur. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya dialihkan dari Polri. Meski penyidikan resmi dimulai melalui sprindik baru, Kejagung menegaskan belum menetapkan tersangka baru dan memastikan status tersangka eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak gugur.

Penerbitan sprindik tersebut menjadi tindak lanjut setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani penyidik Polri.

Tiga Sprindik Baru Diterbitkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan terdapat tiga surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan.

Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau.

Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi terkait perkara blackout batu bara PLTU PLN.

Adapun Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi pada PT Asabri.

"Dan saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," ujar Anang di Kejagung, Rabu (15/7/2026).

Belum Ada Penetapan Tersangka Baru

Anang menegaskan bahwa penerbitan sprindik tersebut belum diikuti dengan penetapan tersangka baru.

Namun demikian, ia memastikan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Polri, termasuk terhadap Febrie Adriansyah, tidak otomatis gugur.

"Tidak gugur [status tersangkanya], tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur," tambah Anang.

Penyidik Pelajari Berkas dari Polri

Menurut Anang, penyidik Kejagung kini memfokuskan proses penyidikan pada pemeriksaan seluruh barang bukti, berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan saksi, serta kelengkapan berkas yang diserahkan Polri.

Seluruh dokumen tersebut akan dipelajari lebih dahulu sebelum penyidik mengambil langkah lanjutan dalam perkara tersebut.

"Yang jelas ya, kita akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit," pungkasnya.

Berawal dari Pengalihan Perkara Polri

Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang mencakup kasus batu bara hingga PT Asabri.

Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). Sementara itu, Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah berstatus tersangka.

Dengan diterbitkannya tiga sprindik baru tersebut, penyidikan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang diterima dari penyidik Polri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online