DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Febrie Mundur, Kasus Korupsi Tetap Jalan

Newswire
Newswire Sabtu, 11 Juli 2026 12:57 WIB
DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Febrie Mundur, Kasus Korupsi Tetap Jalan

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi III DPR RI menyatakan akan membentuk tim pengawas untuk memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan meskipun Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum agar tetap berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).

Pengunduran Diri Tak Boleh Hambat Proses Hukum

Habiburokhman menilai pengunduran diri Febrie tidak boleh menjadi penghambat dalam penanganan perkara korupsi yang tengah berjalan. Justru, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat proses penyidikan secara profesional dan transparan.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung maupun Polri, untuk tetap bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Hindari Konflik Antarinstansi

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dugaan korupsi yang tengah disidik melibatkan oknum, bukan institusi. Oleh karena itu, ia meminta tidak terjadi konflik atau ego sektoral antar lembaga penegak hukum.

“Tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi,” tegasnya.

Komisi III, kata dia, akan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

Kejagung Hormati Pengunduran Diri Febrie

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, terutama terkait proses yang tengah ditangani penyidik Polri.

Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sorotan Kasus dan Penggeledahan Rumah di Sentul

Nama Febrie sebelumnya menjadi sorotan setelah penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers, Febrie mengakui rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:

  • 74 kilogram emas batangan
  • Uang tunai Rp100 juta
  • Valuta asing berupa 4.767.300 dolar AS
  • 14.083.800 dolar Singapura

Selain itu, turut diamankan dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.

Belum Ada Tersangka

Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang disidik.

Kasus tersebut mencakup sejumlah perkara besar, di antaranya dugaan korupsi tata kelola batu bara, kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online