KPK Usut Proyek SMS Banking BRI-Telkom, Kerugian Rp2 Triliun

Newswire
Newswire Jum'at, 05 Juni 2026 18:47 WIB
KPK Usut Proyek SMS Banking BRI-Telkom, Kerugian Rp2 Triliun

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi di sektor perbankan dan telekomunikasi. Lembaga antirasuah tersebut tengah menyidik proyek pengadaan layanan notifikasi perbankan berbasis SMS dan WhatsApp yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidikan ini telah resmi dimulai melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, proses hukum masih berada pada tahap awal dan belum menetapkan tersangka.

“Pengadaan notifikasi dilakukan melalui SMS dan WhatsApp,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Meski masih dalam tahap penyidikan awal, KPK menduga nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sangat besar, yakni mendekati Rp2 triliun. Angka ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu dugaan korupsi bernilai jumbo yang tengah diusut saat ini.

Budi menegaskan bahwa perkara ini merupakan kasus baru dan tidak berkaitan dengan penyidikan sebelumnya yang pernah menyasar kedua perusahaan pelat merah tersebut.

“Ini bukan pengembangan dari kasus lama, melainkan perkara baru,” tegasnya.

Di sisi lain, KPK juga masih mengusut kasus terpisah yang berkaitan dengan pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI. Kasus tersebut sebelumnya diumumkan pada Juni 2025 dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun.

Dalam perkara EDC itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pejabat tinggi di lingkungan BRI dan pihak swasta. Bahkan, lembaga antikorupsi juga sempat mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam proyek EDC tersebut diperkirakan mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.

KPK menyebut pengusutan kasus-kasus di sektor perbankan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan negara, terutama dalam proyek digitalisasi layanan yang melibatkan anggaran besar.

Kasus dugaan korupsi notifikasi perbankan ini pun menjadi sorotan publik, mengingat layanan SMS dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp merupakan bagian penting dari sistem transaksi keuangan modern yang digunakan jutaan nasabah di Indonesia.

Ke depan, KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh alur dugaan korupsi tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online