Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama Besar di Kasus MBG

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Jum'at, 05 Juni 2026 12:57 WIB
Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama Besar di Kasus MBG

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). /ANTARA FOTO-M Risyal Hidayat

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengambil langkah baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Tersangka kasus tersebut menyatakan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator dan berjanji membuka informasi yang lebih luas terkait dugaan penyimpangan yang sedang disidik.

Langkah tersebut telah disampaikan Sony kepada penyidik dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, tim kuasa hukumnya juga bersiap mengajukan permohonan resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Betul, ya semalam sudah dituangkan dalam BAP bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. Memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik,” kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Krisna menjelaskan pengajuan status justice collaborator dilakukan karena kliennya merasa bukan pihak yang merancang dugaan praktik penyimpangan dalam tata kelola MBG. Menurutnya, Sony justru berada dalam posisi yang mendapatkan tekanan ketika proses tersebut berlangsung.

“Lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sony untuk justice collaborator,” ujar Krisna.

Pengajuan justice collaborator menjadi perkembangan penting dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional tersebut. Status tersebut umumnya diberikan kepada pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.

Menurut Krisna, kliennya merasa selama ini diarahkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik jual beli dapur MBG. Padahal, Sony mengklaim terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih dominan dalam pengambilan keputusan.

Bahkan, Sony disebut siap menyampaikan informasi tersebut secara terbuka dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau ditekan, bahwa otaknya bukan beliau,” ujar Krisna.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu program strategis pemerintah. Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain Sony Sonjaya, dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan serta Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga meloloskan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan mereka meskipun tidak memenuhi persyaratan.

Penyidik juga menduga adanya praktik mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan dalam pelaksanaan program tersebut. Dugaan penyimpangan tersebut mencakup sejumlah pengadaan dengan nilai besar yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Salah satu pengadaan yang disorot adalah pembelian 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT. Namun, perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.

Selain itu, penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga dilakukan dengan harga yang telah dinaikkan atau mark up.

Langkah Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator kini berpotensi membuka babak baru dalam pengusutan kasus MBG. Penyidik diperkirakan akan mendalami informasi tambahan yang disampaikan tersangka untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online