Iuran BPJamsostek Turun, Pekerja Pamsimas di Jogja Dapat JKK dan JKM
Pekerja Pamsimas 2026 di DIY mendapat perlindungan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Iuran turun menjadi Rp8.400 per orang.
Jemaah haji - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR bersama Pemerintah menyepakati perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pasal mengenai hal itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji yang digelar pada Jumat (22/8/2025) ini. Menurut dia, perubahan tersebut pun sesuai dengan yang diinginkan oleh DPR RI. "Bunyi DIM [Daftar Inventarisasi Masalah] pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita," kata Marwan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Namun, dia meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam memisahkan hal itu karena haji dan umrah masih berada pada lingkup keagamaan, di mana ada Kementerian Agama. Jangan sampai, kata dia, ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya. "Dan itu bisa diklaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama. Ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu," kata dia.
Menurut dia, pembahasan perubahan nomenklatur itu saat ini belum sampai ke strukturnya karena Panja belum membahas bab soal kelembagaan. Namun, dia mengatakan bahwa DPR mengusulkan agar kelembagaan kementerian tersebut strukturnya sampai ke kabupaten. "Ya pokoknya strukturnya sampai di situ. Sekalipun di kecamatan butuh, tapi sifatnya sudah fungsional," kata dia.
Dia pun mengatakan pembahasan RUU itu akan bersifat maraton untuk bisa segera diselesaikan. Nantinya, berbagai usulan DPR terhadap RUU itu pun masih melihat terlebih dahulu respons dari pemerintah. "Apakah itu diterima oleh pemerintah, nanti kita lihat," kata dia.
BACA JUGA: Super League, PSIM Jogja Siap Tantang Persib Bandung
Dalam rapat pembahasan RUU, menurut dia, pemerintah menyampaikan substansi perubahan terkait pembentukan kementerian untuk urusan haji dan umrah. Menurut dia, pemerintah pun akan menyesuaikan kebutuhan kelembagaan dan struktural bagi kementerian itu.
Selain itu, pemerintah juga membahas soal substansi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Menurut dia, penyelenggaraan itu akan berkaitan dengan kebijakan dari Arab Saudi, dan hal itu akan dicantumkan dalam RUU.
Lalu, kata dia, DPR juga mendorong agar ada pasal-pasal yang bisa mengoptimalkan pelayanan haji. Karena, DPR menilai selama ini pelayanan haji kepada para jamaah masih kurang memadai.
"Jadi harus ditutup seketat mungkin lah, supaya pasal-pasal ini tidak menjadi penyalahgunaan di kemudian hari ini [kemarin]," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pekerja Pamsimas 2026 di DIY mendapat perlindungan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Iuran turun menjadi Rp8.400 per orang.
Adhi Karya memastikan girder Tol Jogja-Solo di Kronggahan aman dengan bracing sementara. Pemasangan diafragma kini mulai dilakukan.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.