MK Putus 29 Uji Materi Hari Ini, Ada UU Kesehatan hingga Pilkada
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan 29 perkara uji materi, termasuk UU Kesehatan, UU Pilkada, dan batas usia calon kepala desa.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas dalam konferensi pers di Kantor BPH Migas Jakarta, Selasa (31/3/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Harianjogja.com, JAKARTA— Isu pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ramai dibicarakan belakangan ini dipastikan belum diberlakukan. Pemerintah melalui otoritas terkait masih menunggu keputusan resmi sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menegaskan hingga saat ini pembelian BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, masih berjalan normal tanpa pembatasan.
“Hingga saat ini, pembelian BBM normal, baik itu yang subsidi dan kompensasi (Pertalite) negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya, tidak ada pembatasan maupun penyesuaian-penyesuaian,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Ia menyebut pihaknya masih menunggu arahan pemerintah sebelum menerapkan kebijakan apa pun terkait pengendalian distribusi BBM.
“Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah, nanti kami tunggu komando semuanya,” katanya.
Pernyataan ini merespons beredarnya Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang memuat rencana pengaturan penyaluran BBM jenis biosolar dan Pertalite.
Dalam dokumen tersebut, tercantum skema pembatasan pembelian BBM untuk berbagai jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, pembelian Pertalite direncanakan dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Batasan serupa juga berlaku bagi kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga kendaraan pengangkut sampah.
Selain itu, pembelian biosolar juga diatur dengan batas maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat pribadi. Sementara untuk kendaraan umum roda empat, kuota yang direncanakan mencapai 80 liter per hari per kendaraan.
Adapun untuk kendaraan angkutan umum roda enam atau lebih, pembelian biosolar direncanakan dapat mencapai hingga 200 liter per hari per kendaraan.
Meski demikian, seluruh skema tersebut masih sebatas rencana dan belum diterapkan di lapangan. Masyarakat diminta menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan 29 perkara uji materi, termasuk UU Kesehatan, UU Pilkada, dan batas usia calon kepala desa.
Demo warga Bantul menuntut dukuh Banyon dicopot setelah diduga melakukan pungli dan menggadaikan sertifikat tanah milik warga.
Bareskrim mengungkap fakta sindikat judi online Hayam Wuruk, melibatkan ratusan WNA, 15 perusahaan sponsor, dan keuntungan Rp1,69 triliun.
Praperadilan Roy Suryo menyoroti dugaan pelanggaran privasi saat penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Harga minyak dunia kembali naik setelah ketegangan AS-Iran memicu kekhawatiran terhadap pasokan minyak mentah dari Timur Tengah.
Pendapatan Gunungkidul 2025 mencapai Rp2,067 triliun. PAD melampaui target, namun DPRD masih memberi sejumlah catatan untuk belanja dan infrastruktur.