Pria Pacitan Disiram Cairan Kimia saat Berangkat ke Pasar
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, hingga Selasa (24/3/2026) masih menjalani pemeriksaan kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim dokter terus melakukan pemeriksaan sejak Senin malam di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Dari tadi malam hingga pagi ini, tim dokter masih terus melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Persiapan Kembali ke Rutan KPK
Budi menuturkan pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan bagian dari proses pengembalian status Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Di sisi lain, proses penyidikan kasus kuota haji disebut terus menunjukkan perkembangan.
“Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.
Sempat Tidak Terlihat di Rutan
Sebelumnya, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, mengaku tidak melihat Yaqut di rutan saat menjenguk suaminya.
Ia menyebut mendapat informasi bahwa Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam dan juga tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idulfitri.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujarnya kepada wartawan.
KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah
Menanggapi hal tersebut, KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Kebijakan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026, dengan tetap dilakukan pengawasan oleh KPK.
Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
Yaqut diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 pada 9 Januari 2026.
Ia sempat ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Gempa M6,3 guncang Jepang timur laut. Shinkansen dihentikan, Miyagi terdampak, namun PLTN Fukushima dilaporkan aman.