DPR Desak Polisi Usut Kematian Sutrimo Karumga Febrie Adriansyah
Komisi III DPR meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas dan transparan kasus kematian Sutrimo yang masih didalami polisi.
Ilustrasi Ibadah Haji - StockCake
Harianjogja.com, JOGJA—Jemaah haji Indonesia kini memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’ sekaligus opsi menunaikan dam di Tanah Air. Pemerintah memberikan pilihan pembayaran dam melalui lembaga domestik agar memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi jemaah, sekaligus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar sesuai dengan syariat dan regulasi. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan jemaah haji Indonesia memiliki kebebasan dalam menentukan jenis ibadah haji yang akan dijalankan. “Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (18/03/2026).
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga merinci tata cara pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Arab Saudi maupun di Indonesia. Untuk pelaksanaan di Tanah Suci, penyembelihan hewan dam diwajibkan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Arab Saudi, yakni program Adahi. “Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” ujar Puji.
Pembayaran dam melalui mekanisme resmi tersebut dilakukan lewat platform Nusuk Masar dengan biaya sekitar 720 riyal Saudi atau menyesuaikan dengan ketentuan musim haji yang berjalan. Selain itu, pemerintah juga memberikan alternatif pelaksanaan dam di dalam negeri.
Jemaah dapat menunaikannya melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional, lembaga amil zakat, organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap mengikuti ketentuan syariah. “Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Melalui surat edaran ini, Kemenhaj juga menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk menggencarkan sosialisasi sejak tahap manasik, memperketat pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempermudah jemaah dalam menjalankan ibadah, menekan potensi pelanggaran, serta memastikan pelaksanaan haji berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi III DPR meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas dan transparan kasus kematian Sutrimo yang masih didalami polisi.
Pemkab Gunungkidul menyusun Perbup Insentif dan Disinsentif Kendali Ruang untuk mendorong investasi berkelanjutan sekaligus menjaga lingkungan.
Polda Metro Jaya memastikan kabar ajudan Febrie Adriansyah tewas ditembak merupakan hoaks. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo.
Sport tourism menjadi salah satu instrumen untuk mengejar target kunjungan wisatawan pada 2026 yang dipatok mencapai 8.553.878 orang.
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Genesis Mission membuka era baru riset berbasis AI. Simak peran Google, dampaknya bagi sains global, dan peluang implementasinya di Indonesia.