Trump Masih Buka Opsi Serang Iran, Diplomasi Timur Tengah Berlanjut
Donald Trump masih memiliki opsi memerintahkan serangan ke Iran meski operasi militer ditunda dan upaya diplomasi di Timur Tengah terus berlangsung.
Ilustrasi Ibadah Haji - StockCake
Harianjogja.com, JOGJA—Jemaah haji Indonesia kini memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’ sekaligus opsi menunaikan dam di Tanah Air. Pemerintah memberikan pilihan pembayaran dam melalui lembaga domestik agar memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi jemaah, sekaligus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar sesuai dengan syariat dan regulasi. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan jemaah haji Indonesia memiliki kebebasan dalam menentukan jenis ibadah haji yang akan dijalankan. “Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (18/03/2026).
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga merinci tata cara pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Arab Saudi maupun di Indonesia. Untuk pelaksanaan di Tanah Suci, penyembelihan hewan dam diwajibkan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Arab Saudi, yakni program Adahi. “Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” ujar Puji.
Pembayaran dam melalui mekanisme resmi tersebut dilakukan lewat platform Nusuk Masar dengan biaya sekitar 720 riyal Saudi atau menyesuaikan dengan ketentuan musim haji yang berjalan. Selain itu, pemerintah juga memberikan alternatif pelaksanaan dam di dalam negeri.
Jemaah dapat menunaikannya melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional, lembaga amil zakat, organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap mengikuti ketentuan syariah. “Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Melalui surat edaran ini, Kemenhaj juga menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk menggencarkan sosialisasi sejak tahap manasik, memperketat pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempermudah jemaah dalam menjalankan ibadah, menekan potensi pelanggaran, serta memastikan pelaksanaan haji berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Donald Trump masih memiliki opsi memerintahkan serangan ke Iran meski operasi militer ditunda dan upaya diplomasi di Timur Tengah terus berlangsung.
Rupiah melemah ke Rp18.060 per dolar AS pada perdagangan Selasa 28 Juli 2026. Investor mencermati sentimen domestik dan perkembangan kebijakan global yang memen
Mitchell Baker cetak hattrick di debut Timnas Indonesia vs Kamboja. Media Vietnam juluki 'Pembunuh Kotak Penalti' dan 'permata mentah'.
Aldila Sutjiadi lolos ke perempat final WTA 500 DC Open 2026 bersama Erin Routliffe. Kalahkan Kenin/Potapova 2-0, siap hadapi wakil tuan rumah.
Paolo Maldini dan Leonardo mundur dari FIGC 16 hari setelah ditunjuk, akibat gagal menunjuk Andrea Pirlo sebagai pelatih timnas Italia.
Harga emas Antam di Pegadaian naik Rp10.000 per gram pada Selasa 28 Juli 2026. Emas 1 gram kini dijual Rp2.727.000 dengan buyback Rp2.426.000.