Tujuh Tim Melaju ke Grand Final Potek Dance Fest 2026, Berebut Tiket ke Jepang
Tujuh tim dance terbaik siap bertarung di Grand Final Komix Herbal POTEK Dance Fest 2026 di Prambanan, Jogja, 30 Agustus.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kebutuhan dana sekitar Rp515 juta yang disebut digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Kabupaten Cilacap. Dana tersebut disebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap.
Kasus ini menyeret nama Syamsul Auliya Rachman yang diduga memerintahkan pengumpulan dana untuk memenuhi kebutuhan THR menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kebutuhan dana tersebut dihitung mencapai sekitar Rp515 juta.
“Jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
Menurut Asep, angka tersebut ditentukan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Mereka adalah Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono, Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo, Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso.
Penentuan nominal tersebut dilakukan setelah Syamsul Auliya disebut memerintahkan Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan dana THR.
“Bupati Cilacap dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi memerintahkan SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal. Pihak eksternal di sini adalah forkopimda atau forum koordinasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap,” kata Asep.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap. Operasi tersebut menjadi OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang 2026 sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Dari kegiatan itu, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan yang berhubungan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pada 14 Maret 2026, KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan serta penerimaan lainnya terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tujuh tim dance terbaik siap bertarung di Grand Final Komix Herbal POTEK Dance Fest 2026 di Prambanan, Jogja, 30 Agustus.
Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan SE Nomor 4/2026. Operator seluler wajib melindungi sisa kuota dan memberi pilihan layanan kepada pelanggan
Banjir bandang Nepal menewaskan 616 orang, 2.301 terluka dan 2.500 masih hilang. Tim penyelamat terus mencari korban di perbatasan China
Labuan Bajo ditargetkan pulih dan makin tangguh pascagempa M7,7 melalui penguatan keselamatan, manajemen risiko, dan destinasi wisata darat
Luhut menyebut integrasi AI dalam E-Katalog dapat menghemat anggaran 20%-30% serta meningkatkan transparansi pengadaan pemerintah.
Festival Mustika Rasa resmi dibuka di Alun-Alun Selatan Jogja, Sabtu (29/8/2026). Festival kuliner yang melibatkan ratusan UMKM lokal ini membawa pesan tentang