Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan
Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan SE Nomor 4/2026. Operator seluler wajib melindungi sisa kuota dan memberi pilihan layanan kepada pelanggan
KPK tetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono tersangka pemerasan THR. Total setoran terkumpul capai Rp610 juta. /Instagram.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan.
Kedua petinggi daerah tersebut diduga kuat melakukan pungutan liar kepada perangkat daerah guna mengumpulkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi maupun pihak luar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (13/3/2026) malam.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif dan penemuan alat bukti yang cukup, lembaga antirasuah memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari instruksi Bupati AUL kepada Sekda SAD untuk menghimpun dana guna keperluan THR bagi kepentingan pribadi serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Menindaklanjuti perintah tersebut, SAD bersama tiga asisten kabupaten mematok kebutuhan dana mencapai Rp515 juta. Guna memenuhi target itu, para asisten meminta setoran dari setiap perangkat daerah dengan target pengumpulan total diperkirakan mencapai Rp750 juta.
Dalam teknis pelaksanaannya, setiap satuan kerja awalnya ditargetkan menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, pada realisasinya, nilai setoran yang masuk beragam, mulai dari Rp3 juta hingga mencapai angka maksimal Rp100 juta per dinas.
Sepanjang periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan uang sesuai permintaan Bupati dengan akumulasi dana terkumpul sebesar Rp610 juta. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK mengecam keras praktik ini karena dinilai mencederai integritas penyelenggara negara dan berpotensi memicu "efek domino" penyimpangan lainnya.
Praktik penyiapan dana THR melalui pemerasan dinas dikhawatirkan akan memaksa perangkat daerah mencari sumber dana dari pihak swasta dengan janji proyek, yang pada akhirnya bakal merugikan keuangan daerah serta menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur di Cilacap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan SE Nomor 4/2026. Operator seluler wajib melindungi sisa kuota dan memberi pilihan layanan kepada pelanggan
Niatnya cuma beli satu, tapi setelah checkout ternyata pesanan yang sama masuk dua kali. Salah satu transaksi memang ingin dibatalkan, tetapi pembayaran sudah t
Ribuan wisatawan menyaksikan Sabetan Pencak 4 jam di Titik Nol Jogja, penutup Pencak Wisata Budaya 2026 yang mengusung regenerasi silat.
Hotspot karhutla Indonesia mencapai 18.065 titik pada 28 Agustus 2026. Kemenhut fokus mengendalikan kebakaran di enam provinsi prioritas.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Ledakan diduga akibat kebocoran gas di Bekasi melukai enam orang satu keluarga. Ayah dan anak meninggal setelah mengalami luka bakar parah.