Kebakaran KMP Putri Yasmin, 172 Orang Selamat, 1 Meninggal
KMP Putri Yasmin terbakar di Selat Lombok. Tim SAR mengevakuasi 173 orang, terdiri atas 172 korban selamat dan 1 meninggal dunia.
Paspor Indonesia - ist/Dirjen Imigrasi
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan anak dari Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan prinsip hukum kewarganegaraan.
Widodo menjelaskan, Inggris tidak menganut sistem ius soli atau pemberian kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir. Dengan demikian, status kewarganegaraan tidak serta-merta diberikan meskipun anak tersebut lahir di wilayah Inggris.
"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia," kata Widodo saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, mengingat usia anak DS yang masih belia, yang bersangkutan belum dapat menentukan sendiri status kewarganegaraannya. Dalam konteks tersebut, orang tua dinilai tidak boleh memaksakan pilihan yang berpotensi melanggar hak anak.
"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, DS dan suaminya merupakan WNI yang menempuh studi pascasarjana di luar negeri melalui LPDP. Dengan prinsip garis keturunan (ius sanguinis), anak yang lahir dari pernikahan mereka otomatis berstatus WNI.
Terkait unggahan DS di media sosial yang menyebut anaknya telah memiliki paspor Inggris, Ditjen AHU menyatakan akan melakukan konfirmasi lebih lanjut. Hingga kini, DS disebut belum berkoordinasi dengan Kementerian Hukum terkait status kewarganegaraan anaknya.
Ditjen AHU juga berencana berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta Kedutaan Besar Inggris guna memastikan aspek yuridis atas klaim tersebut.
"Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya," kata Widodo.
Polemik ini bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan paspor anak keduanya yang disebut telah memperoleh kewarganegaraan Inggris. Takarir dalam unggahan itu memicu kontroversi karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia dan dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai WNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KMP Putri Yasmin terbakar di Selat Lombok. Tim SAR mengevakuasi 173 orang, terdiri atas 172 korban selamat dan 1 meninggal dunia.
Tren Manhattan, Brooklyn, Queens, The Bronx, dan Staten Island versi Jogja viral di TikTok. Simak asal-usul lima borough New York dan pemetaannya di DIY.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi hadapi Brasil. Timnas Indonesia kehilangan lawan di Grup A. India terancam denda Rp439 juta dan cari dua laga u
PSG mengalahkan Aston Villa 2-1 dan menjadi klub ketiga dalam sejarah yang menjuarai Piala Super Eropa dua musim beruntun
Rekomendasi 8 HP flagship bekas terbaik 2026 dengan harga turun drastis. Dari Samsung Galaxy S23 Rp6 jutaan hingga iPhone 13 Pro Rp9,5 jutaan. Cek tips membelin
Xavi Hernandez resmi jadi pelatih Timnas Belanda dengan kontrak hingga Piala Dunia 2030. Ia sebut dirinya "anak sepak bola Belanda" dan ingin bawa filosofi meny