Prabowo: Banyak Negara Kini Datang ke RI Cari Beras
Presiden Prabowo menyebut sejumlah negara kini meminta membeli beras dari Indonesia di tengah ancaman krisis pangan global.
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (kedua kanan), digiring petugas keluar dari ruang sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus narkoba dan penyimpangan etik.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam persidangan terungkap bahwa Didik terbukti meminta dan menerima uang yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Uang tersebut diterima melalui perantara Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M.
Selain itu, KKEP juga menemukan adanya perbuatan penyalahgunaan narkotika serta tindakan penyimpangan seksual yang dinilai melanggar etika profesi Polri.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan kegiatan penyimpangan dalam aktivitas seksual asusila,” ujar Trunoyudo.
Majelis Komisi Kode Etik menyatakan Didik melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Didik juga dinilai melanggar norma hukum, menyalahgunakan kewenangan jabatan, melakukan pemufakatan pelanggaran etik, hingga perbuatan perzinahan dan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Selain sanksi PTDH, Didik sebelumnya telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung sejak 13 hingga 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Tak hanya itu, majelis etik juga menyatakan perilaku Didik sebagai perbuatan tercela yang mencoreng institusi kepolisian.
“Terhadap putusan tersebut, pelanggar menyatakan menerima di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri,” pungkas Trunoyudo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo menyebut sejumlah negara kini meminta membeli beras dari Indonesia di tengah ancaman krisis pangan global.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.