KPR Subsidi 40 Tahun Dinilai Bukan Solusi Utama MBR
HUD Institute menilai KPR subsidi tenor 40 tahun berisiko membebani MBR. Subsidi DP dan bunga 3% dinilai lebih membantu.
Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah resmi memperkuat langkah penertiban lahan tidak produktif melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil alih lahan yang sengaja dibiarkan menganggur oleh pemegang izin maupun pemilik hak atas tanah.
Melalui aturan tersebut, pemerintah dapat melakukan penataan ulang terhadap kawasan yang memiliki izin, konsesi, atau perizinan berusaha tetapi tidak diusahakan atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Kebijakan ini ditempuh untuk mengoptimalkan pendayagunaan lahan di berbagai sektor strategis nasional.
Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa kawasan yang secara sengaja tidak digunakan atau dimanfaatkan akan ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan telantar. Penertiban mencakup lahan di sektor pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, hingga perumahan.
Secara teknis, penataan menyasar tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, serta Hak Pengelolaan (HPL). Setelah ditetapkan sebagai tanah telantar, bekas pemegang hak diwajibkan mengosongkan lahan tersebut paling lambat 30 hari kalender sejak penetapan.
“Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar, dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak penetapan, wajib dikosongkan oleh bekas Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah,” bunyi Pasal 32 PP tersebut.
Namun demikian, ketentuan ini tidak serta-merta berlaku bagi tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). Negara baru dapat mengambil alih tanah berstatus SHM apabila terbukti pemiliknya secara sengaja tidak menggunakan, tidak memanfaatkan, serta tidak memelihara lahan tersebut dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 48 Tahun 2025 sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Salah satu perubahan krusial terletak pada pemangkasan waktu proses pengambilalihan lahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, dalam regulasi lama, proses penertiban tanah telantar dapat memakan waktu hingga 587 hari. Atas arahan Presiden Prabowo, durasi tersebut kini dipangkas drastis menjadi 90 hari.
“Berdasarkan PP yang lama, butuh waktu 587 hari. Karena itu, atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi untuk rakyat, prosesnya direvisi dan dipersingkat hanya menjadi 90 hari,” ujar Nusron di Kompleks Parlemen RI, Rabu (24/9/2025).
Dengan terbitnya PP ini, pemerintah berharap penataan lahan telantar dapat berjalan lebih cepat dan efektif, sekaligus mendorong pemanfaatan tanah untuk kepentingan ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
HUD Institute menilai KPR subsidi tenor 40 tahun berisiko membebani MBR. Subsidi DP dan bunga 3% dinilai lebih membantu.
Bulog mengingatkan penerima tidak menjual beras bantuan pemerintah. Bantuan pangan Oktober-Desember 2026 juga direncanakan kembali disalurkan.
Mengenang konser Guruh Gipsy di Synchronize Fest 2025 yang menjadi penampilan pertama dan terakhir Guruh Sukarnoputra bersama personel asli.
Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda selanjutnya menghadapi Malaysia dan Bangladesh di Grup A.
Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Guruh Soekarnoputra yang meninggal pada usia 73 tahun di Jakarta.
Menaker Yassierli mendorong generasi muda memperkuat kompetensi, reskilling, upskilling, dan kemampuan adaptasi menghadapi perubahan dunia kerja.