Nusron Minta Semua Tanah Wakaf Segera Disertifikatkan

Newswire
Newswire Sabtu, 25 Juli 2026 15:17 WIB
Nusron Minta Semua Tanah Wakaf Segera Disertifikatkan

Ilustrasi sertifikat tanah - Antara

Harianjogja.com, ACEH—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aceh guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa aset umat pada masa mendatang. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah wakaf sesuai peruntukannya.

Permintaan itu disampaikan Nusron saat bertemu jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh dalam upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf di daerah tersebut.

"Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU (Nahdlatul Ulama) maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertifikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari," kata Nusron dalam keterangan terkonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Menurut Nusron, keberadaan sertifikat menjadi dasar kepastian hukum atas status tanah wakaf sehingga aset tersebut tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.

Gandeng Organisasi Keagamaan

Dalam kesempatan itu, Nusron meminta jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di Aceh memperkuat koordinasi dengan berbagai organisasi keagamaan agar proses pendataan dan sertifikasi tanah wakaf berjalan lebih cepat.

Organisasi yang dimaksud meliputi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, hingga Dewan Masjid Indonesia.

"Saya mohon Bapak/Ibu sekalian kita lakukan percepatan proses sertifikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah agar mempunyai kepastian hukum," ujarnya.

Aceh Jadi Daerah dengan Sertifikasi Wakaf Tertinggi Kedua

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Aceh memiliki 18.520 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, 14.360 bidang atau 77,53 persen telah bersertifikat.

Capaian itu menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan persentase sertifikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.

Meski demikian, Nusron menilai masih terdapat banyak tanah wakaf di Aceh yang belum masuk dalam pendataan SIWAK, terutama aset berupa musala dan dayah. Akibatnya, tanah-tanah tersebut belum dapat diproses untuk memperoleh sertifikat.

Karena itu, ia meminta Kantor Wilayah BPN bersama seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Aceh semakin memperkuat sinergi dengan organisasi keagamaan agar seluruh aset wakaf dapat didata sekaligus disertifikatkan sehingga memiliki kepastian hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online