Marc Marquez Dibayangi Kutukan Mandalika Jelang GP Indonesia
Marc Marquez menghadapi GP Indonesia 2026 dengan bayang-bayang kutukan Mandalika dan persaingan ketat perebutan gelar juara dunia MotoGP.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Edy Setyanto saat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (ANTARA/HO-DPR)
Harianjogja.com, JAKARTA — Kepala Kepolisian Resor Sleman Kombes Edy Setyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Komisi III DPR RI menyusul polemik penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka setelah dua pelaku meninggal dunia.
Permintaan maaf itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Dalam forum tersebut, Edy mengaku memahami perasaan Hogi Minaya yang berupaya membela istrinya saat peristiwa penjambretan terjadi.
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita sebagai korban penjambretan,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Hogi dilakukan semata-mata untuk memenuhi aspek kepastian hukum. Namun, ia mengakui terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan dalam proses penyidikan.
“Saya akui, dalam penerapan pasal kami kurang tepat,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kajari Sleman Bambang Yunianto juga menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut langkah kejaksaan dilakukan dengan tujuan mencari solusi agar perkara dapat diselesaikan secara tuntas setelah berkas perkara diterima.
Menurut Bambang, pihaknya kemudian mendorong penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dengan mempertemukan kedua belah pihak demi mencari jalan keluar yang berkeadilan.
“Kami berupaya menyelesaikan melalui restorative justice. Namun demikian, kami tetap akan meminta arahan pimpinan untuk tindak lanjut penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian bersama,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI secara tegas meminta aparat penegak hukum menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela istrinya dari aksi penjambretan.
Selain itu, DPR RI juga mengingatkan Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta jajaran penegak hukum lainnya agar lebih berhati-hati dalam menegakkan hukum, dengan tetap mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Marc Marquez menghadapi GP Indonesia 2026 dengan bayang-bayang kutukan Mandalika dan persaingan ketat perebutan gelar juara dunia MotoGP.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Cek jam keberangkatan dan kedatangan di tiap stasiun.
UMKM Keparakan didorong memperkuat higienitas produk agar mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan membidik wisatawan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 1 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.