Pemerintah Godok Wajib Nomor HP untuk Akun Medsos
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Bupati Pati Sudewo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/agr
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut menyasar mekanisme pengangkatan sejumlah posisi penting di pemerintahan desa.
“Perkaranya berkaitan dengan pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, serta sekretaris desa,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Kendati demikian, KPK masih menutup rapat detail konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terjaring OTT. Lembaga antirasuah menyatakan proses pendalaman masih berlangsung.
OTT di Kabupaten Pati menambah daftar operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK mengawali tahun ini dengan OTT pada 9–10 Januari 2026 yang mengamankan delapan orang.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap OTT pertama tersebut terkait dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Selanjutnya, KPK kembali melakukan OTT pada 19 Januari 2026 di Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, Wali Kota Madiun Maidi ditangkap bersama 14 orang lainnya.
OTT di Madiun diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Pada hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi pelaksanaan OTT di Kabupaten Pati. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pati Sudewo, yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Lima WNI dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan ditahan Israel di perairan Siprus.
Jemaah haji asal Solo menjalani amputasi jempol kaki di Makkah akibat komplikasi diabetes saat ibadah haji 2026.
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Sri Wagiyati, pedagang asongan stadion di Jogja, menemukan keluarga baru lewat kedekatannya dengan suporter BCS, Brajamusti, dan Slemania.