Stasiun Gambir Akan Layani KRL, Jadi Pusat Konektivitas Transportasi
Stasiun Gambir akan melayani KRL dan kereta jarak jauh. Transformasi ini menjadikannya hub transportasi terintegrasi di Jakarta.
Wartawan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan sah hanya dapat diterapkan setelah sengketa pers melalui Dewan Pers diselesaikan, sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), dan menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.” Mahkamah menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara bersyarat, terutama terkait penerapan sanksi terhadap wartawan yang menjalankan profesinya.
Secara rinci, MK menyatakan tindakan hukum terhadap wartawan sah hanya dapat dilakukan setelah hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Sebelumnya, Pasal 8 hanya menyebut: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Mahkamah menilai norma ini belum menjelaskan bentuk perlindungan yang konkret, sehingga wartawan berisiko terkena tuntutan hukum tanpa mekanisme pers sebagaimana UU Pers.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menekankan norma ini bersifat deklaratif dan belum memiliki konsekuensi nyata. “Tanpa pemaknaan konkret oleh Mahkamah, wartawan berpotensi langsung dijerat hukum saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Pemaknaan yang dimaksud, menurut Guntur, harus memastikan setiap tindakan hukum terhadap wartawan mengutamakan mekanisme dan prinsip perlindungan pers, sehingga hak dan kepastian hukum bagi wartawan tetap terjaga.
MK menekankan, jika terjadi sengketa terkait karya jurnalistik, penyelesaiannya harus melalui mekanisme UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers. Hal ini penting mengingat masih ada wartawan yang menghadapi tuntutan hukum hanya karena menjalankan fungsi jurnalistiknya, yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.
Mahkamah mencatat posisi wartawan sangat rentan karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, dan sosial. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan nasional Rizky Suryarandika dianggap beralasan menurut hukum. Namun, tiga hakim konstitusi — Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani — memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), menilai permohonan seharusnya ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Stasiun Gambir akan melayani KRL dan kereta jarak jauh. Transformasi ini menjadikannya hub transportasi terintegrasi di Jakarta.
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta menilai paparan Prabowo dalam Sarasehan Kebangsaan memperjelas arah pembangunan, ideologi, dan kemandirian ekonomi.
Festival Ketoprak Kulonprogo diikuti 12 kapanewon sebagai upaya melestarikan budaya di tengah efisiensi anggaran melalui Dana Keistimewaan DIY.
Menteri Wihaji meminta Tim Pendamping Keluarga memperkuat penanganan stunting di Sleman saat Harganas ke-33 melalui pendampingan langsung masyarakat.
Hasil kualifikasi Moto3 Belanda 2026 menempatkan Veda Ega Pratama di posisi ketujuh setelah lolos dari Q1. Maximo Quiles merebut pole position.
Pemkab Temanggung merintis program SMP negeri gratis mulai 2027 dengan bantuan Rp300 ribu per siswa sebagai langkah menuju pendidikan gratis.