KPK Kantongi Identitas Pelaku Hilangkan Barang Bukti Kasus Kuota Haji

Newswire
Newswire Kamis, 15 Januari 2026 07:27 WIB
KPK Kantongi Identitas Pelaku Hilangkan Barang Bukti Kasus Kuota Haji

Gedung KPK- ilustrasi/Bisnis.com

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi identitas pihak yang diduga memberi perintah penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor biro penyelenggara haji Maktour pada 14 Agustus 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah mengetahui siapa yang memerintahkan staf Maktour untuk menghilangkan dokumen penting ketika penggeledahan berlangsung.

“Ya, tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour (Maktour) untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).

Meski demikian, Budi menyebut penyidik masih mendalami apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya perintangan penyidikan. Analisis tersebut akan dikaitkan dengan peran masing-masing pihak dalam perkara pokok.

Perkara pokok yang dimaksud adalah dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.

Budi menegaskan penghilangan barang bukti tidak memengaruhi kecukupan alat bukti dalam penyidikan, termasuk terhadap pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

“KPK telah mengantongi banyak barang bukti, termasuk dari pemeriksaan lebih dari 300 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), pihak Kementerian Agama, asosiasi, hingga BPKH,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online