Gelombang Panas Jerman Capai 41,3 Derajat, Rekor Baru Mengancam
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan kepada pegawai yang terbukti terlibat suap pajak, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan DJP.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026). Ia menegaskan institusinya tidak akan memberi ruang bagi praktik yang mencederai integritas aparatur pajak.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” kata Rosmauli.
Rosmauli menyatakan DJP menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait OTT pegawai DJP.
Menurut dia, proses penanganan perkara masih berlangsung dan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK sebagai aparat penegak hukum.
“DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen DJP untuk menjaga integritas, akuntabilitas, serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik di lingkungan otoritas pajak.
DJP juga menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” kata Rosmauli.
Sementara itu, KPK menyebut OTT terhadap pegawai DJP berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Hingga kini, Fitroh belum memerinci duduk perkara kasus tersebut. Namun, ia memastikan komisi antirasuah melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Dari lokasi itu, KPK menangkap sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP). Kendati demikian, Fitroh belum membeberkan jumlah pihak yang diamankan.
“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ujar dia singkat.
Kasus OTT DJP ini menjadi peringatan keras bahwa praktik suap pajak tidak akan ditoleransi. DJP menegaskan komitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik di tengah sorotan terhadap suap pajak DJP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Pemerintah tingkatkan anggaran riset hingga Rp4 triliun, fokus pada solusi nyata seperti waste to energy dan transisi energi.
Menkeu Purbaya soroti lonjakan restitusi pajak Rp160 triliun dan curigai praktik tak wajar di internal DJP.
Kemenhan beri santunan Rp50 juta bagi peserta SPPI yang meninggal, sekaligus evaluasi total sistem latihan militer.
Messi pimpin top skor Piala Dunia 2026 dengan 5 gol, dibayangi Mbappe, Haaland, dan Vinicius. Persaingan makin panas menuju 32 besar.
Tebing Banggi di Boyolali jadi destinasi tersembunyi dengan tebing tinggi, kabut, dan view eksotis lereng Merapi.