Roda Lepas Saat Take Off, Pesawat British Airways Tetap Mendarat Aman
Pesawat British Airways BA274 kehilangan roda sesaat setelah lepas landas dari Las Vegas, namun tetap mendarat aman di London.
Foto ilustrasi jalan tol - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Jasa Marga (Persero) Tbk. akan memberlakukan penyesuaian tarif Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo mulai Senin (5/1/2026) pukul 00.00 WIB sebagai bagian dari evaluasi tarif dua tahunan.
Penyesuaian tarif tersebut dilakukan menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1325/KPTS/M/2025 yang ditandatangani pada 25 November 2025. Kenaikan tarif didasarkan pada laju inflasi serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Manajemen Jasa Marga menyebut evaluasi tarif tol dilakukan secara berkala sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kenaikan tarif ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 1325/KPTS/M/2025 yang diteken pada 25 November 2025 lalu. Langkah ini merupakan penyesuaian reguler dua tahunan yang didasarkan pada pengaruh laju inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
"Mulai tanggal 5 Januari 2026, pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif Tol Sedyatmo. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 1325/KPTS/M/2025 tanggal 25 November 2025," tulis manajemen JSMR dalam akun Instagram resmi, dikutip Minggu (4/1/2026).
Sebagai informasi, penyesuaian tarif reguler yang telah diatur dalam payung hukum kuat, yakni Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Pasal 68 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang telah mengalami beberapa kali perubahan hingga PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan beleid tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol memang dilakukan setiap dua tahun sekali.
Berikut perincian tarif Tol Sedyatmo yang berlaku mulai 5 Januari 2026:
Golongan I: ditetapkan sebesar Rp8.500, tidak mengalami perubahan dari tarif sebelumnya sebesar Rp8.500
Golongan II & III: ditetapkan sebesar Rp11.500, naik sebesar Rp500 dari sebelumnya Rp11.000
Golongan IV & V: ditetapkan sebesar Rp12.500, naik sebesar Rp500 dari sebelumnya Rp12.000
Dengan penyesuaian ini, pengguna jalan tol diharapkan tetap memperoleh layanan optimal seiring peningkatan kualitas dan keselamatan infrastruktur jalan tol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Importa Jaya Abadi (Importa) meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pencapaian penjualan 1 juta unit lemari pakaian besi
Kasus Ebola di Kongo meningkat. Dosen UMY mengingatkan Indonesia memperkuat kewaspadaan, deteksi dini, dan sistem kesehatan menghadapi ancaman penyakit menular.
Kemhan mengevaluasi total Latsarmil SPPI 2026 usai lima peserta meninggal, mencakup seleksi kesehatan, latihan fisik, dan metode pembelajaran.
Bareskrim menyelidiki 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor 321 WNA dalam kasus sindikat judi online Hayam Wuruk.
Xpeng G6 AWD resmi meluncur di Indonesia dengan motor ganda, tenaga 358 kW, akselerasi 4,13 detik, dan identitas baru Black Edition.