24 Truk Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Boyolali
Sebanyak 24 truk operasional Koperasi Desa Merah Putih tiba di Boyolali dan mulai dibagikan kepada pengurus KDMP.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, NGAWI—Aksi pencurian kabel pompa air di area persawahan Desa Tawun, Ngawi, berakhir ricuh setelah pelaku tertangkap tangan dan nyaris dihajar massa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh seorang pria berusia lebih dari 40 tahun pada Selasa (23/12/2025). Usai diamankan warga dan dibawa ke balai desa setempat, diketahui pelaku bernama Ari Sujarwanto, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Ngawi, Ipda Teguh Wahyu Utomo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan pelaku telah ditangkap petugas sesaat setelah menerima laporan dari warga dan mendatangi lokasi kejadian.
Pelaku Residivis, Mengaku Sudah Puluhan Kali Beraksi
Dari hasil pemeriksaan awal, Ipda Teguh mengungkapkan pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan bermodal pengalaman puluhan kali melakukan pencurian serupa.
“Pelaku ini sudah lebih dari 30 kali melakukan aksi yang sama, saat kejadian kemarin waktu dipergoki warga sempat ingin menyerang tapi akhirnya diseret ke balai desa setempat,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).
Beruntung, warga yang pertama kali memergoki pelaku tidak mengalami luka meski sempat nyaris ditusuk menggunakan tang pemotong kabel Sibel. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku untuk mencegah aksi main hakim sendiri, sekaligus menyita barang bukti berupa puluhan potong kabel pompa Sibel beserta tang pemotongnya.
“Dia juga residivis, tercatat sudah 3 kali mendekam di tahanan karena kasus serupa,” jelasnya.
Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman Berat
Dari hasil interogasi, aksi nekat pelaku dilatarbelakangi tingginya harga jual tembaga dan timah yang terkandung dalam kabel pompa Sibel. Nilai jualnya disebut mencapai Rp115.000 per kilogram. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana [KUHP] tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Sebanyak 24 truk operasional Koperasi Desa Merah Putih tiba di Boyolali dan mulai dibagikan kepada pengurus KDMP.
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
Mensos Gus Ipul menonaktifkan dua pejabat pengadaan Sekolah Rakyat terkait investigasi dugaan maladministrasi pengadaan barang.
KPK mendalami hubungan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan pengusaha EO terkait kasus dugaan korupsi proyek dan CSR.
Pembangunan gedung baru SDN Nglarang terdampak Tol Jogja-Solo di Sleman ditarget mulai Mei 2026 setelah pematokan lahan rampung.
Ditjenpas membantah video viral dugaan sel mewah dan penggunaan HP di Lapas Cilegon serta menegaskan pengawasan tetap dilakukan.