Guruh Soekarnoputra Akan Dimakamkan di Sebelah Fatmawati
Guruh Soekarnoputra rencananya dimakamkan di sebelah makam Fatmawati di TPU Karet Bivak. PDIP juga kibarkan bendera setengah tiang 7 hari.
Patroli polisi - Freepik
Harianjogja.com, RIAU— Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir YAAS setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait penganiayaan dan perbuatan asusila terhadap calon istrinya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang digelar Selasa (23/12/2025) di Polda Kepri dan dihadiri oleh korban berinisial FM (28). Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menyatakan majelis hakim memutuskan sanksi PTDH karena perbuatan terlapor dinilai melanggar ketentuan etik dan disiplin anggota Polri.
"Pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat," kata Eddwi.
Brigadir YAAS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam fakta persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan hubungan di luar perkawinan, tidak memberikan kepastian pernikahan yang sah, serta melakukan kekerasan terhadap korban.
Menurut Eddwi, perbuatan tersebut bertentangan dengan norma kesusilaan, etika kepribadian, serta nilai profesionalisme yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri. Oleh karena itu, pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Usai putusan dibacakan, Brigadir YAAS menyatakan mengajukan banding. Majelis Hakim KKEP memberikan waktu tiga hari kepada yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding KKEP sesuai ketentuan yang berlaku.
"Majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk memasukkan permohonan bandingnya," kata Eddwi.
Sementara itu, korban FM menyampaikan apresiasi kepada Polda Kepri dan Propam atas penanganan perkara etik tersebut, serta berharap dua laporan pidana yang telah dilaporkannya ke Ditreskrimum Polda Kepri segera diproses hingga ke pengadilan guna mencegah munculnya korban serupa di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Guruh Soekarnoputra rencananya dimakamkan di sebelah makam Fatmawati di TPU Karet Bivak. PDIP juga kibarkan bendera setengah tiang 7 hari.
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan tujuh muda-mudi yang mengonsumsi ciu sambil bernyanyi di Taman Kampus ISI Solo.
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Bulog mengingatkan penerima tidak menjual beras bantuan pemerintah. Bantuan pangan Oktober-Desember 2026 juga direncanakan kembali disalurkan.
Mengenang konser Guruh Gipsy di Synchronize Fest 2025 yang menjadi penampilan pertama dan terakhir Guruh Sukarnoputra bersama personel asli.
Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda selanjutnya menghadapi Malaysia dan Bangladesh di Grup A.