Iran Ajukan 3 Syarat Pembukaan Selat Hormuz ke AS
Iran mengajukan syarat kepada AS untuk membuka Selat Hormuz, termasuk penghentian perang dan pengembalian aset yang dibekukan.
Foto ilustrasi Waste to Energy. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menargetkan tujuh PLTSa mulai dibangun pada 2026 sebagai langkah awal menuju 33 unit nasional hingga 2029. Program ini didorong untuk mengatasi sampah perkotaan dan memperkuat ekosistem pariwisata melalui kota yang lebih bersih.
“Melalui Danantara, Indonesia sudah berkomitmen untuk membangun proyek listrik tenaga sampah. Tujuh proyek direncanakan mulai dibangun di tahun 2026,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Airlangga menyampaikan pembangunan PLTSa tersebut sangatlah penting untuk mendorong sektor pariwisata Indonesia. Menurut dia, kota yang bersih dari sampah akan turut berkontribusi kepada perbaikan ekosistem sektor pariwisata.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan pada 2029 sebanyak 33 PLTSa sudah terbangun dan tersebar di berbagai provinsi Indonesia, khususnya untuk daerah-daerah yang memiliki permasalahan sampah.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan telah diterbitkan.
Peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya mengatasi berbagai persoalan termasuk rumitnya aturan masalah tipping fee (biaya pengolahan sampah) yang harus dibayar pemerintah daerah.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengungkapkan total kapasitas dari tujuh PLTSa tersebut sekitar 197,4 megawatt.
“Tahap pertamanya dengan total kapasitas di tujuh kota (sebesar) 197,4 megawatt dan sampah yang bisa dikelola per hari adalah hampir 12 ribu ton per hari, ini untuk tahap awal,” kata Darmawan.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq pada Jumat (10/10) mengungkapkan ketujuh wilayah yang berpotensi menjadi lokasi PLTSa atau pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) adalah Yogyakarta Raya meliput Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul.
Kemudian wilayah Denpasar Raya meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung; wilayah Bogor Raya meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok; serta wilayah Bekasi Raya meliputi Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
Selain itu wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang; wilayah Medan Raya meliput Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang; serta wilayah Semarang Raya meliputi Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang.
Sementara itu, dua wilayah lain yaitu Daerah Khusus Jakarta dan Bandung Raya masih belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi persyaratan utama, seperti ketersediaan lahan sesuai kriteria lahan dan kesiapan administratif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Iran mengajukan syarat kepada AS untuk membuka Selat Hormuz, termasuk penghentian perang dan pengembalian aset yang dibekukan.
DPRD Kabupaten Magelang terus memperkuat pelestarian seni dan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat.
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Daftar harga HP ZTE terbaru 2026 mulai Rp999.000, dari Blade A35, Blade A72 hingga Nubia V60 lengkap dengan spesifikasinya
KMP Putri Yasmin terbakar di Selat Lombok. Sebanyak 106 penumpang berhasil dievakuasi menggunakan sejumlah armada SAR.