Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, Gibran Desak Investigasi PBB
Tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian UNIFIL gugur di Lebanon, Gibran desak PBB lakukan investigasi menyeluruh.
Patroli polisi - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewajiban polisi aktif mundur sebelum menjabat di luar institusi membuat daftar jenderal Polri di posisi sipil kembali disorot publik.
Dalam putusan MK itu, telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Pasal itu menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian," ujar Hakim MK Ridwan Mansyur dalam sidang,
Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho memastikan pihaknya bakal menghormati putusan MK itu. Namun, untuk saat ini putusan itu masih dipelajari.
"Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," ujar Sandi saat ditemui di PTIK, Kamis (13/11/2025).
Berikut daftar polisi menduduki jabatan sipil:
- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Aryo Seto
- Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho
- Komisaris di PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID, Komjen Fadil Imran
- Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Albertus Rachmad Wibowo
- Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komjen M. Iqbal
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Eddy Hartono
- Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Komjen I Ketut Suardana
- Sekretaris Utama Lemhanas RI, Komjen R. Z Panca Putra Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol Nico Afinta
- Sekjen Kemendagri, Komjen Polisi Tomsi Tohir
- Irjen Kementerian UMKM, Irjen Raden Argo Yuwono
- Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Irjen Pol. Djoko Poerwanto
- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Sony Sanjaya
- Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Yuldi Yusman
- Staf Ahli di Kementerian Kehutanan, Brigjen Rahmadi
- Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Brigjen Edi Mardianto
- Dirjen Pengawasan Ruang Digital di Komdigi, Brigjen Alexander Sabar,
- Tenaga Ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Brigjen Raden Slamet Santoso
- Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Kombes Sumardji
- Kementerian Haji dan Umrah, Kombes Jamaludin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian UNIFIL gugur di Lebanon, Gibran desak PBB lakukan investigasi menyeluruh.
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
Mensos Gus Ipul menonaktifkan dua pejabat pengadaan Sekolah Rakyat terkait investigasi dugaan maladministrasi pengadaan barang.
KPK mendalami hubungan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan pengusaha EO terkait kasus dugaan korupsi proyek dan CSR.
Pembangunan gedung baru SDN Nglarang terdampak Tol Jogja-Solo di Sleman ditarget mulai Mei 2026 setelah pematokan lahan rampung.
Ditjenpas membantah video viral dugaan sel mewah dan penggunaan HP di Lapas Cilegon serta menegaskan pengawasan tetap dilakukan.