KAI Proses Hukum Pemilik Truk Terlibat Kecelakaan Kereta di Semarang

Newswire
Newswire Rabu, 22 Oktober 2025 15:07 WIB
KAI Proses Hukum Pemilik Truk Terlibat Kecelakaan Kereta di Semarang

PT KAI Daop 4 Semarang memproses hukum terhadap pengemudi dan pemilik truk yang terlibat kecelakaan dengan KA Harina di perlintasan Jalan Kaligawe, Kota Semarang, yang terjadi pada Selasa (21/10) sore. /Antara.

Harianjogja.com, SEMARANG—PT KAI Daop 4 Semarang memproses hukum terhadap pengemudi dan pemilik truk yang terlibat kecelakaan dengan KA Harina di perlintasan Jalan Kaligawe, Kota Semarang, yang terjadi pada Selasa (21/10) sore

"Intinya akan ada proses hukum," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo di Semarang, Rabu.

Menurut dia, selain proses pidana, KAI juga akan melakukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.

"Saat ini kami sedang mengumpulkan data," tambahnya.

Sebelumnya, kecelakaan antara KA Harina relasi Semarang-Surabaya dengan sebuah truk kontainer tanpa muatan terjadi di perlintasan Jalan Kaligawe, Kota Semarang, pada Selasa (21/10/2025) sore.

KA Harina yang melaju dari arah barat ke timur menabrak bagian belakang truk yang masih berada di tengah perlintasan saat kereta melintas.

PT KAI mencatat tidak ada korban dalam peristiwa nahas tersebut. Namun, lokomotif dan kereta pembangkit di rangkaian KA Harina mengalami kerusakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online