Perokok Wajib Tahu! Ini Cara Rokok Memicu Kanker Mulut
Merokok meningkatkan risiko kanker mulut secara signifikan. Ketahui penyebab, dampak, dan cara menurunkannya menurut dokter.
Pekerja mengangkut pupuk urea produksi PT Pupuk Indonesia - ist/Antara/PT Pupuk Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan distributor dan pengecer yang nekat menjual pupuk di atas harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Pernyataan ini disampaikan Amran seiring dengan mulai diberlakukannya kebijakan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen yang efektif berlaku Rabu ini.
“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” kata Amran dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Amran menyatakan Kementerian Pertanian telah menyiapkan saluran pengaduan khusus bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran harga pupuk melalui 0823 1110 9690. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas.
Amran menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam memberantas praktik mafia dan korupsi di sektor pertanian.
“Presiden selalu perintahkan: hilangkan koruptor, hilangkan mafia. Ini adalah kepentingan hajat hidup orang banyak. Kita harus berjuang bersama,” ujar Amran.
Pemerintah secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Amran menyatakan langkah ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Penurunan harga ini sesuai dengan Kepmentan Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025. Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram.
Kemudian, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Mentan Amran menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Merokok meningkatkan risiko kanker mulut secara signifikan. Ketahui penyebab, dampak, dan cara menurunkannya menurut dokter.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bahlil Lahadalia mengaku sudah menjelaskan aturan baru harga patokan mineral kepada investor dan Kedubes China di tengah kekhawatiran regulasi tambang.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.
Maskapai penerbangan Eropa mulai memangkas penerbangan akibat lonjakan harga bahan bakar jet yang membuat sejumlah rute tidak lagi menguntungkan.