Kemenkes Tegaskan Nakes Berhak Tolak Layanan Saat Diintimidasi
Kemenkes menegaskan tenaga medis dan nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami intimidasi, sesuai UU Kesehatan.
Foto ilustrasi tenaga kerja asing. /Istimewa.
Harianjogja.com, SUMBAWA BARAT—Direktorat Jenderal Imigrasi menemukan sejumlah indikasi pelanggaran aturan keimigrasian seusai Satuan Tugas (Satgas) Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri memeriksa sebanyak 1.698 tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan salah satu bentuk indikasi pelanggaran yaitu sejumlah warga negara asing (WNA) belum melaporkan perubahan alamat maupun mutasi paspor.
“64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di izin tinggal terbatas, 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA,” kata Yuldi dilansir Antara, Minggu (5/10/2025).
Selain itu, ditemukan pula penggunaan izin tinggal kunjungan indeks C22 oleh beberapa TKA yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Beberapa perusahaan lain juga diketahui belum melaporkan daftar TKA yang dijaminnya.
Operasi yang dilakukan pada Selasa (30/9) dan Rabu (1/10) itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan yang sebelumnya dilaksanakan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Pengawasan keimigrasian tersebut melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Barat dan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Tim melakukan pengecekan pada area site project perusahaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal TKA yang bekerja di kawasan tersebut.
Kantor Imigrasi Sumbawa Besar telah menindaklanjuti temuan dari hasil operasi dimaksud dengan pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan. Pembentukan satgas patroli imigrasi di wilayah pertambangan dilakukan untuk menanggapi tingginya mobilitas dan potensi pelanggaran keimigrasian oleh TKA di sektor tambang.
Satgas tersebut memastikan setiap orang asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai peraturan. Kegiatan patroli mencakup pengawasan langsung di area tambang, pemeriksaan dokumen keimigrasian, serta penindakan terhadap pelanggaran. Upaya ini diyakini memperkuat pengawasan imigrasi dan menjaga ketertiban hukum di kawasan industri strategis.
“Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di berbagai titik di seluruh Indonesia, terutama pada kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara asing,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkes menegaskan tenaga medis dan nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami intimidasi, sesuai UU Kesehatan.
Bursa transfer MotoGP 2027 memanas. Bagnaia pindah ke Aprilia, Jorge Martin bergabung dengan Yamaha, sementara Marc Marquez bertahan di Ducati hingga 2028.
Mesir lolos ke 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Australia 4-2 lewat adu penalti berkat strategi analisis video kiper lawan.
Pengendara motor berusia 70 tahun meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan mobil di Jalan Jogja-Solo Km 10,5 wilayah Berbah, Sleman.
Argentina mengalahkan Cape Verde 3-2 lewat perpanjangan waktu dan lolos ke 16 besar Piala Dunia 2026. Messi kembali mencetak gol ketujuhnya di turnamen.
Sering mengantuk saat bekerja? Ketahui penyebabnya dan 11 cara efektif mengusir kantuk agar tetap fokus, produktif, dan aman selama beraktivitas.