Sering Mengorok pada Orang Obesitas Bisa Jadi Tanda OSA
Kebiasaan mengorok pada orang dengan obesitas perlu diperhatikan karena dapat berkaitan dengan OSA dan meningkatkan risiko fibrilasi atrium.
Kantor KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kuota haji khusus yang merupakan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dijual ke sesama biro perjalanan haji.
“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.
Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa biro perjalanan haji mendapatkan kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan tersebut dari asosiasi biro perjalanan haji.
“Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi beberapa biro perjalanan. Nah ini (kuota haji khusus dari kuota tambahan, red.) dibagi pada biro perjalanan haji ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Belum Tetapkan Tersangka, KPK Dalami SK Kuota Haji Era Menaq Yaqut
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kebiasaan mengorok pada orang dengan obesitas perlu diperhatikan karena dapat berkaitan dengan OSA dan meningkatkan risiko fibrilasi atrium.
Stasiun Lempuyangan ditata menjadi stasiun khusus penumpang. Aktivitas angkutan semen direncanakan pindah ke Stasiun Prambanan.
Bawaslu Bantul mendorong Pilur 2026 bebas politik uang dengan memperkuat gerakan Desa Anti Politik Uang di 30 kalurahan.
Rezza Octavia tersingkir di 16 besar Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Indonesia kembali tanpa medali recurve individu putri.
Perbaikan Jalan Srandakan-Poncosari-Pandansimo Bantul mencapai 43,309 persen, melampaui target dan ditargetkan selesai 28 Desember 2026.
Stasiun Lempuyangan ditata bertahap hingga 2027. Mulai 2028, penumpang KRL akan dilayani melalui akses Utara.