JPU Sebut Pengaturan Kuota Haji Tambahan Lewat Satu Pintu
Jaksa KPK mengungkap pengisian kuota haji tambahan 2023-2024 dilakukan melalui satu pintu lewat Fuad Hasan Masyhur. Fakta itu terungkap dalam sidang dakwaan man
Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), berjalan menuju mobil tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). ANTARA/Rio Feisal
Harianjogja.com, JAKARTA—Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mencuat setelah mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, membantah adanya perintah maupun aliran uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di tengah proses hukum yang terus berjalan.
Gus Alex menyampaikan bantahan tersebut saat berada di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa, (17/3/2026). Ia menegaskan tidak ada arahan apa pun dari Yaqut terkait perkara yang kini menjerat keduanya. “Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Gus Alex.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pihak yang diduga memberi perintah, Gus Alex memilih tidak merinci. Ia menyebut seluruh keterangan telah disampaikan kepada penyidik KPK.
“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik atau kuasa hukum, tim hukum saya,” katanya.
Pernyataan ini muncul setelah rangkaian proses hukum yang semakin mengerucut dalam beberapa bulan terakhir. KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.
Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan dua dari tiga nama tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Langkah hukum kemudian berlanjut saat Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (10/2/2026), dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun, upaya tersebut kandas setelah majelis hakim menolak permohonan praperadilan pada Rabu, (11/3/2026). Sehari berselang, Kamis, (12/3/2026), KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Di sisi lain, KPK juga memperbarui status pencegahan ke luar negeri. Pada Rabu, (19/2/2026), pencegahan hanya diperpanjang untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi masuk dalam daftar tersebut.
Soal kerugian negara, KPK telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Kamis, (27/2/2026). Nilai kerugian kemudian dipastikan sebesar Rp622 miliar pada Selasa, (4/3/2026).
Kasus ini masih terus bergulir dengan fokus pada pembuktian aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jaksa KPK mengungkap pengisian kuota haji tambahan 2023-2024 dilakukan melalui satu pintu lewat Fuad Hasan Masyhur. Fakta itu terungkap dalam sidang dakwaan man
Pemerintah menyiapkan tanda kehormatan HUT ke-81 RI. Sejumlah menteri masuk daftar calon penerima, termasuk individu berprestasi di bidang teknologi.
PLN UID Yogyakarta menargetkan penambahan 26 SPKLU di DIY hingga akhir 2026. Saat ini sudah ada 33 unit yang terbangun.
Kubu Febrie Adriansyah buka suara soal kematian Sutrimo. Keluarga menyebut almarhum telah lama mengidap diabetes.
Lakon Tatu membawa kisah cinta, kesetiaan, dan luka pasca-Perjanjian Giyanti hingga mengantar Sleman meraih Penyaji Terbaik I.
Sensus Ekonomi 2026 BPS DIY dapat membantu pelaku usaha membaca potensi ekonomi, peluang pasar, dan investasi di berbagai wilayah.