Prabowo Teken PP Penertiban Tanah Telantar, Ini Aturannya
Presiden Prabowo menerbitkan PP 48/2025 yang memberi kewenangan negara menyita lahan telantar demi optimalisasi pemanfaatan tanah.
Ilustrasi Perumahan. / Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Perumahan akan dilaksanakan pada tahun ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP, Didyk Choiroel menyebut saat ini proses penyaluran itu tengah menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyaluran KUR sektor perumahan resmi diundangkan.
BACA JUGA: Program Tiga Juta Rumah Sulit Terwujud
"Sedangkan dari sisi keuangannya adalah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Alhamdulillah pagi ini sudah ditandatangani Bu Menteri Keuangan [eks-menkeu Sri Mulyani] dan dalam tahap pengundangan," kata Didyk dalam Sosialisasi KUR Perumahan di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Dia mengaku optimistis penyaluran KUR perumahan yang disebut sebagai Kredit Program Perumahan (KPP) akan dapat dilaksanakan secepat-cepatnya.
Saat dikonfirmasi mengenai apakah penyaluran KPP akan terhambat seiring dengan adanya pergantian kursi Menteri Keuangan, dia enggan menjawab. Dia hanya memastikan bahwa prosesnya dibidik bakal dilaksanakan pada akhir tahun ini.
"Segera, tapi di tahun ini harus di tahun ini. Karena supaya terserap optimal. [apakah pengundangan PMK bakal terkendala reshuffle] itu saya gak tau, harusnya enggak lah," ujarnya.
Sebelumnya, penyaluran KUR Perumahan juga diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025. Beleid yang mengatur pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan itu ditandatangani oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.
Dalam aturan itu, KUR perumahan bakal disalurkan melalui dua skema, yakni kredit program perumahan untuk penyedia rumah (pengembang) dan Kredit Program Perumahan untuk sisi permintaan rumah (demand).
Dalam pasal 11 ayat 1 ditetapkan bahwa KUR perumahan atau yang disebut Kredit Program Perumahan untuk sisi penyediaan rumah akan diberikan kepada pengembang UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha. Pemberian KUR ini untuk keperluan pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, dan/atau pengadaan barang dan jasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Presiden Prabowo menerbitkan PP 48/2025 yang memberi kewenangan negara menyita lahan telantar demi optimalisasi pemanfaatan tanah.
Enam wakil Indonesia gugur di Thailand Open 2026. Leo/Daniel dan Hira/Jani jadi harapan terakhir menuju semifina
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 15 Mei 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.