Sayembara Begal Jadi Polemik, Yusril Minta Patroli Ditingkatkan
Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan menyusul polemik sayembara penangkapan begal.
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di RS Polri, Jakarta Timur pada Senin (1/9/2025). BPMI Setpres RI
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa aksi demonstrasi boleh dilakukan namun harus memiliki izin dan selesai selambat-lambatnya pukul 18.00 waktu setempat.
Menurut Prabowo, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang. "Tapi [berdemo] ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang, jadi undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya jam 18.00 WIB," ujarnya di RS Polri, Jakarta Timur pada Senin (1/9/2025).
BACA JUGA: PBB Desak Prabowo Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Selama Aksi Demo
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo lantaran dirinya mendapat laporan datang truk-truk ke lokasi demonstrasi. Dia mengatakan di sana ada petasan-petasan yang berat dan dalam jumlah besar.
"Ini anggota [Polisi] banyak kena petasan, ada yang terbakar leher, ada yang terbakar paha. Bayangkan kalau laki-laki terbakar alat vitalnya, ini sudah menurut saya memang-memang sudah rusuh, niatnya membakar, ditemukan truk isinya alat-alat untuk membakar," ujar Presiden.
Selain itu, dia melihat bahwa gedung DPR dan DPRD merupakan instansi negara yang menjalankan kedaulatan negara, alat demokrasi malah ikut dibakar. Prabowo menuding bahwa niat demonstrasi bukan menyampaikan pendapat, tetapi membuat rusuh dan mengganggu kehidupan rakyat, serta menghancurkan upaya pembangunan nasional untuk menghilangkan kemiskinan.
BACA JUGA: Dilempar Bom Molotov, Polisi Tembak Gas Air Mata ke Unisba Bandung
Sebelumnya, Prabowo Subianto menyebutkan aksi demonstrasi yang dilakukan akhir-akhir ini mengarah pada tindakan makar dan terorisme sehingga minta ditindak tegas oleh aparat.
"Sekali lagi, aspirasi murni yang disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa ada gejala tindakan-tindakan melawan hukum; bahkan ada yang mengarah pada makar dan terorisme," tegasnya.
Presiden menyampaikan bahwa menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan UU 9 tahun 1998.
"Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan menyusul polemik sayembara penangkapan begal.
Jepang resmi mengubah sistem tax free mulai 1 November 2026. Wisatawan asing wajib membayar pajak saat belanja dan mengajukan refund saat meninggalkan Jepang.
Film The Odyssey karya Christopher Nolan menembus 1,06 juta penonton di Indonesia hanya dalam sepekan. Film epik mitologi Yunani ini masih memimpin box office n
Kebakaran lahan melanda dua kalurahan di Imogiri, Bantul. Delapan titik api menghanguskan sekitar delapan hektare lahan perbukitan dan memicu operasi pemadaman
Kaspersky mengingatkan pentingnya melakukan putus digital setelah hubungan berakhir. Simak langkah-langkah melindungi akun, data pribadi, dan privasi dari akses
Timnas Indonesia vs Kamboja: Kemenangan bawa Garuda naik ke peringkat 117 FIFA dan jaga asa lolos semifinal Piala AFF 2026.