Pemancing Hilang di Sungai Wilangan Ponorogo Ditemukan Meninggal
Pemancing Hilang di Sungai Wilangan Ponorogo Ditemukan MeninggalPemancing Asal Ponorogo Ditemukan Tewas di Sungai Wilangan
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di RS Polri, Jakarta Timur pada Senin (1/9/2025). BPMI Setpres RI
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa aksi demonstrasi boleh dilakukan namun harus memiliki izin dan selesai selambat-lambatnya pukul 18.00 waktu setempat.
Menurut Prabowo, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang. "Tapi [berdemo] ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang, jadi undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya jam 18.00 WIB," ujarnya di RS Polri, Jakarta Timur pada Senin (1/9/2025).
BACA JUGA: PBB Desak Prabowo Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Selama Aksi Demo
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo lantaran dirinya mendapat laporan datang truk-truk ke lokasi demonstrasi. Dia mengatakan di sana ada petasan-petasan yang berat dan dalam jumlah besar.
"Ini anggota [Polisi] banyak kena petasan, ada yang terbakar leher, ada yang terbakar paha. Bayangkan kalau laki-laki terbakar alat vitalnya, ini sudah menurut saya memang-memang sudah rusuh, niatnya membakar, ditemukan truk isinya alat-alat untuk membakar," ujar Presiden.
Selain itu, dia melihat bahwa gedung DPR dan DPRD merupakan instansi negara yang menjalankan kedaulatan negara, alat demokrasi malah ikut dibakar. Prabowo menuding bahwa niat demonstrasi bukan menyampaikan pendapat, tetapi membuat rusuh dan mengganggu kehidupan rakyat, serta menghancurkan upaya pembangunan nasional untuk menghilangkan kemiskinan.
BACA JUGA: Dilempar Bom Molotov, Polisi Tembak Gas Air Mata ke Unisba Bandung
Sebelumnya, Prabowo Subianto menyebutkan aksi demonstrasi yang dilakukan akhir-akhir ini mengarah pada tindakan makar dan terorisme sehingga minta ditindak tegas oleh aparat.
"Sekali lagi, aspirasi murni yang disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa ada gejala tindakan-tindakan melawan hukum; bahkan ada yang mengarah pada makar dan terorisme," tegasnya.
Presiden menyampaikan bahwa menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan UU 9 tahun 1998.
"Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemancing Hilang di Sungai Wilangan Ponorogo Ditemukan MeninggalPemancing Asal Ponorogo Ditemukan Tewas di Sungai Wilangan
Jadwal KA Bandara YIA Senin 20 Juli 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
Gempa magnitudo 5,5 mengguncang Peru tengah, menewaskan lima orang dan melukai 20 lainnya. Simak kronologi dan dampaknya.
Data desil DTSEN memengaruhi penerima bansos Juli 2026. Simak pengertian desil, pembagiannya, dan cara mengajukan perubahan data.
Ribuan suporter memadati Teras Malioboro untuk nobar final Piala Dunia 2026. Spanyol memastikan gelar juara usai mengalahkan Argentina 1-0.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 20 Juli 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.