RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Presiden Prabowo Subianto./YouTube Sekretariat Presiden
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta pimpinan DPR RI untuk mengundang langsung perwakilan dari kelompok-kelompok demonstran termasuk para mahasiswa, kelompok pengendara ojek online (ojol), serikat buruh, dan koalisi masyarakat sipil, untuk berdialog dengan mereka secara tatap muka.
Presiden Prabowo menyebut aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat harus diterima dengan baik oleh para pimpinan DPR RI.
"Saya juga meminta pimpinan DPR untuk langsung mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh mahasiswa, tokoh-tokoh dari kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasinya supaya bisa diterima dengan baik, dan langsung berdialog," kata Presiden Prabowo saat jumpa pers menyampaikan hasil pertemuan dengan sejumlah ketua umum partai politik dan pimpinan lembaga negara di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu sore.
Presiden menyebut beberapa tuntutan rakyat segera dipenuhi, termasuk pemecatan terhadap sejumlah anggota DPR RI yang dinilai demonstran arogan. Prabowo melanjutkan tuntutan masyarakat yang ingin tunjangan perumahan anggota DPR dicabut juga segera dipenuhi.
"Mereka pun sekarang sudah akan segera melakukan pencabutan terhadap beberapa kebijakan di DPR RI. Tadi, saya sudah sampaikan besaran tunjangan kepada anggota DPR dan moratorium kunjungan ke luar negeri, tetapi hal-hal lain ingin disampaikan juga dipersilakan disampaikan mengirim delegasi masing-masing ke DPR RI," ujar Prabowo.
Dalam jumpa pers yang sama, Presiden menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menjaga demokrasi.
BACA JUGA: Prabowo Sebut Tunjangan Anggota DPR Bakal Dicabut
"Kepada seluruh masyarakat silakan sampaikan aspirasi yang murni dan tuntutan dengan baik, dan dengan damai, kami pastikan akan didenger, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti," kata Presiden Prabowo.
Walaupun demikian, Presiden kembali mengingatkan aksi massa yang turut merusak fasilitas-fasilitas umum, merusak sentra-sentra hukum, dan menjarah tempat-tempat umum serta rumah-rumah individu merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, Prabowo pun memerintahkan TNI dan Polri untuk menindak tegas mereka yang merusak dan menjarah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terakhir, Presiden pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bahu-membahu memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada pada pemerintahan dan negara.
"Sekali lagi, semangat kita, dari nenek moyang kita adalah gotong-royong. Mari kita bergotong-royong menjaga lingkungan kita, menjaga keselamatan semua, keluarga, menjaga tanah air kita. Kita selalu diintervensi, selalu diadu domba. Jangan kita mau terus diadu domba," kata Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.