Kejati Diminta Hentikan Pendataan MBG, Korupsi Tetap Diusut
Kejagung menghentikan pengumpulan data Program MBG di seluruh daerah karena masa pendataan selesai. Penyidikan baru tetap dimungkinkan bila ditemukan pelanggara
Massa aksi demo buruh berkumpul di perempatan Kebon Sirih, Jakarta Pusat untuk bergerak menuju Kawasan Patung Kuda, Kamis (28/8/2025). - BISNIS/Reyhan Fernanda Fajarihza.
Harianjogja.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal menindak pihak yang melakukan live streaming di media sosial terkait dengan ajakan provokasi untuk melakukan demonstrasi pada Kamis (28/8/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penindakan itu nantinya bersifat imbauan apabila terdapat pihak yang melakukan hal tersebut.
"Kami melakukan pemantauan melakukan edukasi tim juga sudah melakukan komunikasi memberikan imbauan saat menemukan ada yang sedang live streaming menyampaikan ajakan-ajakan yang bersifat provokasi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (28/8/2025).
Dia menyampaikan tindakan untuk melakukan siaran langsung di media sosial telah menyebabkan banyak anak di bawah umur ikut terjun melakukan demo.
BACA JUGA: Demo Buruh Hari Ini 28 Agustus 2025, Mendikdasmen Abdul Muti Imbau Siswa Tidak Ikut
Tercatat, setidaknya ada 196 anak di bawah umur ikut melakukan aksi demonstrasi di DPR sebelumnya. Bahkan, kata Ade, beberapa pelajar ada yang sampai meninggalkan kelas saat jam pelajaran alias bolos.
"Jadi mohon medsos itu dipakai dengan bijak dengan bijak. Kejadian kemarin rekan-rekan sudah tahu ada pelajar 196 yang diamankan dari siang hari di jam belajar ini semoga tidak terjadi lagi," imbuhnya.
Bahkan, eks Kapolres Jakarta Selatan ini menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan upaya hukum apabila ditemukan adanya unsur pidana terhadap pihak yang melakukan siaran langsung di medsos itu.
"Dan apabila nanti ada ditemukan perbuatan pidana, kemudian ada pihak yang dirugikan tentunya akan kami lakukan upaya-upaya penegakan hukum ya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kejagung menghentikan pengumpulan data Program MBG di seluruh daerah karena masa pendataan selesai. Penyidikan baru tetap dimungkinkan bila ditemukan pelanggara
Mendikti Saintek Brian Yuliarto menegaskan pembentukan Universitas Republik Indonesia tidak mengubah fungsi Kemendikti Saintek.
Pemerintah menegaskan tidak ada rencana melarang seluruh vape. Kajian hanya difokuskan pada penyalahgunaan rokok elektrik untuk narkotika.
Pemkab Kulonprogo menggandeng UNY membuka program S2 jalur RPL bagi ASN yang dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun.
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
Kementerian Hukum menyiapkan sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan perkara kekerasan seksual, pelindungan anak, dan pekerja migran.