RUU Perampasan Aset Disorot, Hardjuno Minta Standar Pembuktian Jelas

Newswire
Newswire Senin, 07 September 2026 23:22 WIB
RUU Perampasan Aset Disorot, Hardjuno Minta Standar Pembuktian Jelas

Advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Harianjogja.com, JAKARTA— Advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho meminta DPR memperjelas standar pembuktian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, kejelasan standar pembuktian penting agar upaya negara mengejar aset hasil kejahatan tidak berubah menjadi pembalikan beban pembuktian yang berlebihan kepada masyarakat.

Hardjuno menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Ia menilai RUU Perampasan Aset harus memberikan batas yang tegas mengenai kapan negara dapat meminta pemilik aset menjelaskan asal-usul kekayaannya. Negara, kata dia, semestinya terlebih dahulu menunjukkan bukti yang cukup mengenai adanya hubungan yang nyata dan rasional antara aset yang hendak dirampas dengan tindak pidana.

Setelah bukti awal tersebut terpenuhi, barulah pemilik aset dapat diminta memberikan penjelasan mengenai dasar dan asal-usul kepemilikannya.

“Draf RUU harus menyebutkan secara tegas standar pembuktian yang digunakan oleh hakim. Kepastian hukum bukan hanya menentukan siapa yang membuktikan, tetapi juga tingkat pembuktian yang harus dipenuhi,” kata Hardjuno.

Unexplained Wealth Tak Bisa Jadi Bukti Tunggal

Hardjuno juga menyoroti konsep unexplained wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Menurutnya, ketidakmampuan seseorang menjelaskan sumber kekayaannya tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai bukti bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.

Konsep tersebut, lanjutnya, harus didukung bukti serta keadaan lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Pandangan itu dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Hardjuno menegaskan pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi tetap membutuhkan instrumen hukum yang efektif. Namun, efektivitas tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

Pemblokiran dan Penyitaan Harus Diawasi Pengadilan

Selain standar pembuktian, Hardjuno meminta tindakan yang membatasi hak kebendaan, seperti pemblokiran dan penyitaan aset, ditempatkan di bawah kontrol pengadilan.

Menurut dia, masyarakat perlu memiliki ruang untuk menguji keabsahan tindakan aparat melalui forum yang independen. Dengan demikian, apabila terjadi kesalahan prosedur atau tindakan yang tidak memiliki dasar hukum memadai, pemilik aset memiliki mekanisme untuk mendapatkan perlindungan hukum.

“Perampasan aset tanpa didasarkan pada pemidanaan bukan berarti perampasan tanpa proses hukum. Mekanismenya tetap harus transparan, akuntabel, dan dapat diuji,” ujarnya.

Dalam policy paper yang diserahkan kepada Komisi III DPR RI, Hardjuno menawarkan konsep Progressive NCB–Legal Certainty Model. Model tersebut menempatkan kepastian standar pembuktian dan pengawasan pengadilan sebagai bagian dari tujuh prinsip utama dalam perumusan kebijakan perampasan aset.

Dukung NCB Asset Forfeiture

Hardjuno pada prinsipnya mendukung mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB). Mekanisme ini memungkinkan negara mengejar dan merampas aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana meskipun proses pidana terhadap pelaku mengalami hambatan atau tidak dapat dilanjutkan.

Namun, ia menekankan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh diterapkan secara bebas tanpa batasan.

Menurutnya, kondisi yang memungkinkan penggunaan NCB harus dirumuskan secara objektif dan tegas dalam undang-undang. Prosedur perampasan juga harus memberikan ruang bagi pemilik aset untuk mengajukan keberatan dan menguji dasar hukum tindakan tersebut.

Hardjuno berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada seberapa efektif negara mengambil kembali hasil kejahatan. Aspek perlindungan hukum bagi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama.

Menurutnya, rumusan yang jelas akan membuat RUU Perampasan Aset memiliki daya guna yang lebih kuat. Negara dapat mengejar dan memulihkan hasil kejahatan, sementara masyarakat tetap terlindungi dari risiko kriminalisasi, salah sita, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Dengan standar pembuktian yang tegas serta kontrol pengadilan yang kuat, Hardjuno menilai mekanisme perampasan aset dapat menjadi instrumen pemberantasan kejahatan yang efektif sekaligus tetap menjunjung prinsip negara hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online