Cara Daftar PKH Tahap 4 2026 Lewat Perlinsos Digital
PKH tahap 4 2026 segera memasuki periode Oktober-Desember. Simak cara daftar lewat Perlinsos Digital, syarat, nominal, dan cara cek status.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mempercepat pengendalian sampah nasional untuk mencapai target 100 persen sampah terkendali pada 2029 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). /Istimewa.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mempercepat pengendalian sampah nasional untuk mencapai target 100 persen sampah terkendali pada 2029 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Air, energi, pengendalian sampah, dan tata kota adalah satu kesatuan. Sinergi lintas sektor ini kunci mewujudkan kota berkelanjutan," ujar Deputi Pengendalian Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH Ade Palguna Ruteka, Selasa.
Komitmen tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam acara Indo Waste and Recycling 2025 Expo and Forum, bagian dari rangkaian pameran terintegrasi Indo Water, Indo Renergy and Electricity, dan Indo International Smart City, yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat untuk menghadirkan inovasi serta solusi lingkungan berkelanjutan.
BACA JUGA: Kronologi Keracunan MBG di SMPN 3 Berbah, Ada 166 Siswa Mual dan Diare
Ade juga menyampaikan, pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam pengendalian sampah, di antaranya melarang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping (membuang sampah di TPA dengan cara menumpuk begitu saja di atas tanah terbuka tanpa perlakuan khusus).
Selain itu menginstruksikan 343 kepala daerah untuk beralih minimal ke sistem controlled landfill (sampah yang dibuang ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala untuk mengurangi bau, mencegah berkembangnya hewan penyebar penyakit, serta mengurangi risiko pencemaran).
Selain itu, juga menetapkan kriteria baru penilaian Adipura yang melarang Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar, serta mewajibkan industri melalui Program Proper untuk mengolah minimal 60 persen sampahnya.
BACA JUGA: KPK Sita Uang Dolar di Penggeledahan Rumah Sultan Irvian Bobby
Selain itu, KLH/BPLH juga memperkuat penegakan hukum guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, serta mewujudkan kota yang berkelanjutan.
"Teknologi tepat guna, mendorong transisi energi bersih, memastikan ketersediaan air bersih, serta mengembangkan kota cerdas [smart city]. Dengan kolaborasi ini, KLH/BPLH optimistis target Indonesia Bersih 2029 dapat tercapai, mewujudkan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PKH tahap 4 2026 segera memasuki periode Oktober-Desember. Simak cara daftar lewat Perlinsos Digital, syarat, nominal, dan cara cek status.
Link live streaming Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026 tersedia di Vidio dan YouTube. Simak jadwal dan cara menontonnya.
Satoria Hotel Yogyakarta merayakan ulang tahun ke-9 dengan tema “Together We 9row” melalui berbagai kegiatan kesehatan, sosial, lingkungan, dan pengembangan dir
Komite MAN 2 Bantul menjelaskan soal Rp4,2 juta yang ramai di media sosial. Nominal disebut bukan tarif wajib bagi wali murid.
Capaian CKG Kulonprogo baru 119.172 dari 459.782 sasaran. Dinkes memperluas pemeriksaan hingga Kantor Pemkab Kulonprogo.
BRI Peduli Sahabat Disabilitas 2026 kembali digelar di Makassar dengan pelatihan dan pemagangan untuk memperluas kesempatan kerja inklusif.